
BP2MI: Calon PMI yang Ingin Kerja di Korsel Tak Bisa Ganti Waktu Ujian

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengingatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan lewat skema Employment Permit System-Test of Proficiency in Korean (EPS TOPIK) tidak dapat mengganti waktu ujian dari yang terjadwal.
Dalam siaran podcast BP2MI yang diikuti dari Jakarta, Rabu,(13/03/2024) Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Seriulina Tarigan menjelaskan terdapat 62.497 peserta yang sudah bisa mencetak kartu ujian dan jadwal ujian akan segera diumumkan di situs BP2MI.
"Bagi Anda yang berhalangan hadir saat ujian, tidak bisa reschedule tanggal maupun tidak bisa uang pendaftarannya dikembalikan," kata Seriulina.
Dia menjelaskan kebijakan itu merupakan keputusan dari Human Resorurce Development (HRD) Korea Selatan.
Baca Juga: RI Tegaskan Terapkan Kebijkan Ketenagakerjaan Adaptif di Forum ILO
Dalam podcast bertajuk "Seputar G to G Korea Pasca Perekaman Biometrik dan Verdok Online" itu, dia menjelaskan info yang didapat dari pihak Korea Selatan bahwa ujian akan dilaksanakan dalam empat gelombang.
Untuk EPS TOPIK 2024 akan memiliki empat sektor penempatan yaitu manufaktur dan perikanan, shipbuilding, Service 1 untuk jasa seperti pengolahan sampah, dan Service 2 yang mencakup pekerjaan di hotel dan restoran.
"Sebagai informasi bahwa gelombang pertama adalah sektor perikanan atau fishing yang direncanakan mulainya tanggal 25 Maret sampai 5 April," jelas Seriulina.
Lokasi ujian, kata dia, akan dilaksanakan di BP3MI DKI Jakarta dan Jawa Tengah, kemudian pengumuman akan dilakukan setelah ada informasi dari HRD Korea Selatan.
Menurut data BP2MI, terjadi peningkatan tenaga kerja Indonesia di Korea Selatan melalui skema penempatan G to G setelah melewati ujian EPS TOPIK.
Pada 2023 terdapat 11.570 penempatan PMI ke Korsel, jumlah itu naik dari 174 penempatan pada 2021, dan 11.530 penempatan pada 2022.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



