
BP2MI minta PMI selesaikan kontrak kerja untuk pastikan pelindungan

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) untuk menyelesaikan kontrak kerja yang berlaku untuk memastikan pemerintah dapat memberikan pelindungan yang maksimal.
"Selesaikan, bertanggung jawab, disiplin dengan kontrak kerja, yang ada di manufaktur atau di-fishing, setelah itu peluang itu terbuka dengan cara yang resmi," kata Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Lasro Simbolon dalam pelepasan PMI ke Korea Selatan dipantau daring di Jakarta, Senin.
Dia menyinggung masih terdapat praktik kabur dari kontrak kerja, yang terjadi ketika para PMI tiba di negara penempatan. Fenomena tersebut dapat berdampak kepada status para tenaga kerja Indonesia yang berubah menjadi pekerja tidak resmi atau ilegal.
Baca Juga : KBRI Yangon Koordinasi dengan Otoritas Myanmar yang Diduga Korban TPPO
Dengan adanya perubahan tersebut, dia mengingatkan bahwa para PMI itu rentan dapat menjadi korban eksploitasi di negara penempatan. Selain itu para pekerja asal Indonesia itu tidak akan mampu berjuang untuk mendapatkan haknya, mengingat status mereka yang berganti.
"Jika terjadi apa-apa negara sulit untuk bahkan mengetahui di mana Anda dan sedang mengalami masalah apa Anda. Jadi banyak sekali mudaratnya," katanya.
Selain itu, ketika terjadi pekerja yang kabur dari kontra kerjanya akan berpengaruh terhadap potensi penempatan pekerja Indonesia yang kini tengah menunggu diterima untuk bekerja setelah lulus ujian penempatan dan bagi calon PMI lainnya.
Dia juga menjelaskan bahwa untuk pekerja yang kontraknya sudah selesai, dapat kembali diperpanjang mengikuti prosedur yang sudah ada. Para pekerja migran dimintanya untuk tidak bekerja tanpa izin yang seharusnya di negara penempatan, karena dapat juga menjadi korban eksploitasi.
Menurut data BP2MI, terdapat 23.197 penempatan PMI ke beragam negara penempatan pada Agustus 2024. Jumlah itu memperlihatkan penurunan 19,81 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Data yang sama memperlihatkan bahwa mayoritas penempatan itu dilakukan melalui kerja sama pihak swasta yaitu 75,59 persen total penempatan. Jenis pekerjaan informal juga mendominasi dengan persentase 57,39 persen. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



