
BP2MI Pulangkan 10 CPMI Nonprosedural ke Daerah Asal

VOICEIndonesia.co,Tangerang - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima sebanyak 10 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban penempatan kerja secara nonprosedural ke luar negeri untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI I Ketut Suardana di Tangerang, Rabu, menyampaikan bahwa ke-10 calon PMI nonprosedural ini telah dibawa dan ditempatkan di Gedung Shelter BP3MI Banten untuk nantinya dikembalikan ke masing-masing daerah asal mereka.
"Kami akan terus berupaya melakukan pencegahan terhadap praktik terkait sindikat penyelundupan PMI sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia," katanya.
Baca Juga : BP3MI Catat 151 PMI NTT dipulangkan Tak Bernyawa Selama Tahun 2023
Ia menjelaskan, calon PMI nonprosedural yang berhasil digagalkan oleh BP3MI tersebut diketahui akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah, di antaranya Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Bahrain.
Adapun 10 PMI nonprosedural ini semuanya merupakan perempuan berumur 23 sampai 54 tahun dengan daerah asal dari Provinsi Jawa Barat, Banten, dan Nusa Tenggara Barat.
"Dalam hal ini, kami dari BP2MI berhasil menggagalkan pemberangkatan calon PMI nonprosedural ke luar negeri pada 19 Januari 2024 pukul 15.20 WIB di tempat penampungan di wilayah Neglasari Kota Tangerang, Banten," katanya.
Dia mengungkapkan, upaya pencegahan pemberangkatan terhadap calon PMI nonprosedural ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan orang secara ilegal.
Baca Juga : BP2MI Berharap Pemerintah Ke Depan Lebih Perhatikan Isu Pekerja Migran
Atas laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan pengecekan ke sebuah tempat diduga sebagai rumah penampungan yang berada di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
"Setelah kami temukan dan tanya, mereka mengaku hendak berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui calo yang diduga berinisial AWS. Namun, pada saat itu calonya tidak berada di tempat," ujarnya.
Menurut dia, calon PMI yang diduga menjadi korban penempatan kerja secara ilegal itu mengaku diberangkatkan dan difasilitasi oleh salah satu perusahaan dengan janji bakal diberikan gaji sebesar Rp4 juta per bulan jika bekerja di negara Timur Tengah. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



