
BP2MI Tegaskan Negara Beri Relaksasi Pajak Pengiriman Barang PMI

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan bahwa negara telah memberikan relaksasi pajak pengiriman barang bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Dalam konferensi pers di Kantor BP2MI Jakarta, Rabu (15/05/2024), Benny menyampaikan bahwa besaran relaksasi pajak tersebut per tahunnya yakni 1.500 dolar AS bagi PMI prosedural, dan 500 dolar AS bagi PMI non-prosedural sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Negara untuk PMI itu memberikan relaksasi pajak, yaitu keringanan pajak sebesar 1.500 dolar AS per tahun bagi PMI prosedural, dan untuk yang non-prosedural ternyata negara baik juga, sesuai arahan Presiden RI, yang non-prosedural karena mereka terlanjur ada di luar negeri, barangnya diberikan relaksasi pajak sebesar 500 dolar AS," katanya.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan permendag terbaru itu, pemerintah juga tidak membatasi jenis maupun jumlah pengiriman barang bagi PMI.
Baca Juga: Wamenaker Nilai TASPEN Jadi Sarana Penting untuk Kesejahteraan ASN
"Jadi kalau di awal permendag menyatakan ada pembatasan atas barang-barang PMI, maka hasil revisi menyatakan tidak ada pembatasan, PMI mau sebanyak-banyaknya mengirimkan barang, mau celana atau baju, jenis pakaian apapun, aksesoris, kosmetik, alas kaki, tidak lagi dibatasi," paparnya.
Benny juga menjelaskan, terkait relaksasi pajak pada PMI non-prosedural, bukan berarti negara melegalkan tindakan tersebut, tetapi itu menjadi salah satu perhatian dan perlindungan negara bagi warga negaranya.
Ketika seseorang yang disebut WNI sudah terlanjur ada di luar negeri, maka otomatis siapapun dia, apakah pelajar, mahasiswa, termasuk pekerja, baik yang resmi maupun tidak resmi, itu dalam perlindungan negara," ujar dia.
PMI non-prosedural, lanjut dia, juga mendapatkan perlindungan penuh dari negara sama, tetapi ia tetap mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jalur non-prosedural jika ingin menjadi pekerja migran.
"Mereka (PMI non-prosedural) sakit, tetap dibiayai oleh negara, dipulangkan, bahkan dirawat hingga sembuh di Indonesia, mereka meninggal, jenazahnya dipulangkan dengan biaya negara, padahal dulu mereka berangkatnya non-prosedural. Sama halnya dengan kiriman barang, jadi mereka yang terlanjur ada di luar negeri, tetap dilindungi, tidak boleh negara memposisikan PMI sebagai pelaku kejahatan," tuturnya.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



