VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

BP2MI Tegur keras P3MI Yang Menerapkan "overcharging" kepada PMI

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
BP2MI Tegur keras P3MI Yang Menerapkan "overcharging" kepada PMI
BP2MI Tegur keras P3MI Yang Menerapkan "overcharging" kepada PMI

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegur keras Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang masih menerapkan pembebanan biaya berlebih atau overcharging kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Kita tidak akan pernah main-main dengan anda, kalian semua (P3MI). Jika anda mengembalikan uang yang anda bebankan kepada PMI, maka anda selamat," tegas Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam acara konferensi pers yang diikuti di Kantor BP2MI Jakarta, Senin.

Jika tidak bisa mengembalikan uangnya, Benny melanjutkan pihaknya akan mendorong proses hukum, termasuk akan merekomendasikan pencabutan izin P3MI terkait kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga : BP3MI: Penempatan di Sumut Capai 11.050 Orang Selama 2023

Hal tersebut, ungkap dia, karena BP2MI tidak memiliki kewenangan dalam pencabutan izin P3MI yang bermasalah.

"Kalau kewenangan pencabutan izin ada di tangan kita, saya jamin sudah setengah dari ratusan, dari 300 lebih P3MI yang sudah kita cabut izinnya. Karena banyak P3MI yang juga tidak layak beroperasi sebagai lembaga urusan penempatan (kerja)," ujarnya.

BP2MI, kata Benny, telah menerima sebanyak 113 pengaduan terkait permasalahan dugaan pembebanan biaya penempatan berlebih kepada PMI Hong Kong yang melibatkan 30 P3MI, pada periode Desember 2022 sampai dengan Desember 2023.

Baca Juga : Himsataki Desak Kemenaker Perbaharui Perjanjian Penempatan ke Kuwait

Untuk itu, ia mengemukakan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada para Direktur Utama P3MI yang terlibat serta melakukan mediasi antara P3MI dengan pihak pengadu untuk mengklarifikasi terkait komponen biaya apa saja yang ditanggung oleh pemberi kerja untuk penempatan PMI.

"Melalui penanganan BP2MI, dari sebanyak 113 pengaduan, terdapat 70 pengaduan dengan status 'selesai' dan sebanyak 43 pengaduan masih dalam proses," ungkapnya.

Benny menyampaikan pihaknya telah berupaya untuk mengembalikan uang PMI sebesar Rp697.485.205,-. Untuk itu, ia berterima kasih kepada P3MI yang telah berkomitmen untuk mengembalikan seluruh nominal tersebut kepada PMI.

"Sekali lagi, jangan pernah anda coba-coba melakukan overcharging, membebankan biaya berlebih. Saya pernah katakan sampai liang kubur pun saya kejar," tutur Benny Rhamdani. (*)

Ringkasan AI

**Rangkuman:** BP2MI menegur keras P3MI yang menerapkan overcharging (pembebanan biaya berlebih) kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan ancaman proses hukum dan rekomendasi pencabutan izin kepada Kemnaker jika tidak mengembalikan uang. BP2MI telah menangani 113 pengaduan terkait overcharging untuk PMI Hong Kong yang melibatkan 30 P3MI sejak Desember 2022-2023, dengan 70 kasus selesai dan berhasil mengembalikan Rp697.485.205 kepada PMI. Kepala BP2MI Benny Rhamdani menegaskan komitmen untuk terus mengejar P3MI yang melakukan pelanggaran ini.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.