
BP3MI Bali Bantu 5 CPMI Usut Penipuan Penempatan Kerja di Selandia Baru

VOICEINDONESIA.CO, JAKARTA - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali membantu mengawal lima calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga menjadi korban penipuan penempatan kerja di luar negeri.
Pengusutan kasus ini dibantu juga oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali yang saat ini tahapan berkas dan tiga tersangka telah lengkap siap untuk disidang.
"3 orang tersangka yaitu YAP selaku direktur PT. Bintang Mandiri Internasional yang saat ini statusnya DPO, serta 2 (dua) orang yaitu MYP dan MDR," bunyi laporan BP3MI Bali yang diterima, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga: KJRI Jeddah Incar Perluasan Pasar Produk RI Lewat Pameran Dagang
Kasus ini berawal dari 5 CPMI mendaftar di sebuah perusahaan untuk bisa bekerja di sektor perkebunan di Selandia Baru.
Namun, setelah mendaftar dan membayar sejumlah uang, mereka tak kunjung diberangkatkan pihak perusahaan yakni PT Bintang Mandiri Internasional.
"CPMI dijanjikan bekerja di negara Selandia Baru pada sektor perkebunan, dengan total biaya yang dibayarkan sebesar Rp46.850.000, akan tetapi setelah sekian lama menunggu tidak berangkat," sambung laporan.
Selanjutnya, 5 CPMI itu melakukan konsultasi sekaligus melaporkan dugaan penipuan ini kepada BP3MI Bali. BP3MI Bali kemudian melakukan pendalaman dan mendapati PT Bintang Mandiri Internasional tidak terdaftar sebagai PT Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
“Tracing data diperoleh, bahwa PT tersebut tidak terdaftar sebagai P3MI,” tulis laporan BP3MI Bali.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Petugas Gabungan Amankan 7 WTS dan Miras
Lalu, BP3MI Bali melakukan pendampingan terhadap 5 CPMI melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Bali.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding telah menyarankan agar para pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk mematuhi peraturan dan mempersiapkan dokumen yang sudah ditentukan.
Karding menyebut berangkat secara resmi akan memudahkan pemerintah untuk melindungi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
"Pesan ke publik bahwa jika mau bekerja ke luar negeri harus sesuai prosedur, supaya pemerintah bisa melindungi dan hadir dalam konteks ini,” kata Karding.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



