
BP3MI Jakarta minta masyarakat waspada terhadap perdagangan orang

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk waspada terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang dan penipuan peluang kerja luar negeri yang saat ini semakin marak.
"Bila masyarakat ada yang berminat bekerja keluar negeri agar mengikuti sesuai prosedur yang resmi dan tercatat dalam sistem pemerintah," kata Kepala BP3MI DKI Jakarta Duhri Akbar Nur dalam "Kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang" (TPPO) di Jakarta, Senin.
Untuk menghindari TPPO, Duhri menyampaikan beberapa tips bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Pertama, siapkan mental. Kedua, cari informasi peluang kerja yang valid/resmi. Ketiga, siapkan kompetensi/terus asah ketrampilan. "Keempat, pahami kualifikasi persyaratan dan mekanisme penempatannya," katanya.
Dia juga menuturkan bahwa BP3MI DKI Jakarta merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian P2MI yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, khususnya para pekerja migran Indonesia.
Baca Juga : Bndara Internasional di Jawa Barat Menjadi Pintu Perlintasan Pengiriman PMI Ilegal
"Jenis pelayanan kami seperti informasi peluang kerja, layanan penempatan, layanan pelindungan hingga layanan pemberdayaan," ujarnya.
BP3MI DKI Jakarta selalu berkomitmen memberikan pelayanan yang baik dan profesional kepada para calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran dan keluarganya.
"Ini untuk menunjukkan bahwa negara hadir dalam perlindungan pekerja migran, baik di tahapan sebelum, selama dan setelah bekerja," katanya.
Duhri sempat menyinggung masih sedikitnya masyarakat Jakarta yang menjadi pekerja migran.
Setiap tahunnya BP3MI DKI Jakarta rata-rata memproses 40.000 pekerja migran yang berangkat bekerja ke luar negeri. "Namun dari jumlah tersebut hanya sekitar 2 persen warga Jakarta yang tercatat bekerja ke luar negeri," kata Duhri.
Salah satu Dewan Kota Jakarta, Bayu menambahkan, pengurus RT/RW memiliki peran penting agar tidak membuat surat pengantar sembarangan bagi warganya yang ingin menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Hal ini menghindari TPPO. Pengurus RT/RW juga bisa memberikan masukan kepada warga agar berhati-hati dengan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang meragukan," katanya. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



