VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

BP3MI Kaltara Gelar Sosialisasi Migran Aman

Afifah - VOICEIndonesia.co
BP3MI Kaltara Gelar Sosialisasi Migran Aman
BP3MI Kaltara Gelar Sosialisasi Migran Aman

VOICEINDONESIA.CO, Nunukan - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara menggelar Kegiatan Penyebarluasan Informasi Publik yang bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Lantai 2, Kabupaten Nunukan, Selasa, (24/12/2024).

Kegiatan ini mengusung tema “Desiminasi Migran Aman” dan “Sosialisasi Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).”

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WITA dengan pengantar dari Moderator yang memimpin menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti dengan doa bersama sebagai bentuk harapan akan kesuksesan acara ini.

Baca Juga: Menteri Karding Koordinasi Terkait KUR untuk Biaya Penempatan ke Luar Negeri

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombespol F. Jaya Ginting.

Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman bersama terkait pengamanan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadi fokus di Kabupaten Nunukan.

Ia juga mengajak seluruh peserta untuk bersinergi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perlindungan pekerja migran.

Selanjutnya, Muhammad Mansur, anggota DPRD Nunukan, memberikan materi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Perda ini memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di wilayah tersebut, serta pentingnya kesadaran masyarakat untuk mendukung kebijakan perlindungan bagi pekerja migran," jelas Muhammad Mansur.

Faridah, dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, juga menyampaikan materi mengenai pemberdayaan perempuan.

Faridah mengungkapkan bahwa banyak TKI yang bermasalah berasal dari luar Nunukan, dan hal ini berdampak langsung pada kabupaten ini.

Faridah menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengatasi permasalahan TKI yang bermasalah.

Baca Juga: Imigrasi belum terima surat cekal Hastokristiyanto

Materi selanjutnya disampaikan oleh Adrian Soetrisno, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, yang mengupas tentang dinamika perlintasan di Nunukan.

Ia menjelaskan tantangan terkait dengan masalah illegal entry, dengan penekanan pada pentingnya menghindari penyebutan istilah “lewat samping” yang sering digunakan dalam perlintasan illegal, dan menggantinya dengan istilah “jalur tidak resmi” untuk merujuk pada praktik tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengedukasi

Di sesi terakhir, Wina, Kasi Penempatan BP3MI Nunukan, memberikan paparan mengenai skema penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Wina menjelaskan berbagai persyaratan menjadi PMI, prosedur pengurusan Job Order oleh Majikan di Luar Negeri, serta pentingnya pendaftaran PMI di SISKOP2MI untuk menghindari dampak negatif, termasuk masalah yang muncul akibat ketidakterdaftarnya PMI.

Diskusi ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk memperoleh pemahaman lebih dalam mengenai migran aman dan pencegahan TPPO.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BP3MI#Migran Aman#pekerja migran indonesia
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.