
BP3MI Kepri Cegah CPMI Non Prosedural jadi ART di Singapura

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pencegahan pengiriman seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal. Pencegahan dilakukan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepri, pada Minggu (9/2/2025).
Korban CPMI tersebut bernama Tati Sugiati (43), warga Jember, Jawa Timur, hendak diberangkatkan ke Singapura sebagai asisten rumah tangga (ART). Tati tertarik menjadi pekerja migran ilegal lantaran bujuk rayu gaji yang besar.
"CPMI [korban] menyetujui untuk bekerja di Singapura dengan gaji US$613 perbulan dengan potongan gaji sebesar US$400 selama 4 bulan,” tulis laporan BP3MI Kepri, Senin (10/2/2025).
Baca Juga: KKP Awasi Pembongkaran Mandiri Pagar Laut
Berdasarkan laporan BP3MI Kepri, awalnya korban CPMI ini mengetahui adanya lowongan kerja di Singapura melalui ikan yang tercantum di media sosial Facebook. Korban lantas menelepon nomor yang tertera di iklan hingga percakapannya dengan terduga pelaku calo pekerja migran Indonesia ilegal inisial EFR terjadi.
Setelah dijanjikan akan mendapat gaji yang besar, Tati menyetujui rencana kerja sebagai ART di Singapura.
Tati kemudian diberangkatkan dari Bandara Juanda, Surabaya menuju Bandara Hang Nadim, Batam, selanjutnya diatur terduga pelaku calo masuk Singapura melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang.
Baca Juga: Kapolri Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Namun, upaya Tati menjadi pekerja migran Indonesia ilegal gagal di Pelabuhan Sri Bintan Pura karena dicegah petugas BP3MI Kepri pada Senin (10/2/2025).
BP3MI Kepri lantas melakukan pendalaman dengan memancing terduga pelaku calo muncul ke Pelabuhan Sri Bintan Pura. Tak berapa lama, EFR berhasil diamankan kemudian diserahkan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku, barang bukti dan korban dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan untuk upaya penegakan hukum tentang perkara penempatan ilegal pekerja migran Indonesia,” demikian laporan BP3MI Kepri.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



