
BP3MI Kepri sebut Kamboja bukan negara penempatan PMI

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau Iman Riyadi mengatakan Kamboja bukan negara tujuan untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sehingga bila ada tawaran bekerja di negara itu sudah pasti ilegal.
“Ada tiga negara yang bukan jadi tujuan penempatan pekerja migran Indonesia, yakni Vietnam, Myanmar, dan Kamboja,” kata dia di Batam, Jumat.
Dia menjelaskan kasus PMI asal Tanjungpinang, Agung Haryadi yang mengaku disekap di Kamboja oleh pihak yang mempekerjakan merupakan PMI yang bekerja secara tidak prosedural sehingga datanya tidak tercatat dalam e-PMI yang ada di P2MI.
Dia menjelaskan salah satu kendala belum dipulangkan Agung Haryadi selain karena bekerja secara tidak prosedural, juga dikarenakan Kamboja bukan negara penempatan PMI. “Karena Kamboja bukan menjadi negara penempatan PMI, artinya juga mungkin kendalanya seperti itu,” ujarnya.
Baca Juga : BP3MI Kepri Cegah Keberangkatan Dua CPMI Non Prosedural
Alasan Kamboja, Myanmar, dan Vietnam tidak menjadi negara tujuan penempatan PMI secara legal karena di negara tersebut melegalkan perjudian sedangkan di Indonesia judi ilegal.
“Alasannya karena di sana judi scammer legal, bertentangan dengan negara kita, artinya Indonesia tidak akan menjadi tujuan berangkatkan PMI ke sana,” kata Imam.
Ia mengimbau masyarakat yang mendapat tawaran bekerja di luar negeri dapat mencari informasi resmi mengenai negara-negara penempatan yang resmi melalui SISKOP2MI dan mengecek perusahaan yang menawarkan pekerjaan legal atau tidak. "Masyarakat bisa lihat datanya di SISKOP2MI," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mencatat kasus warga negara Indonesia (WNI) terlibat pekerjaan penipuan online scam di berbagai penjuru dunia terus mengalami peningkatan.
KBRI Phonm Penh setiap hari menerima rata-rata 15-30 pengaduan kasus perlindungan WNI yang kebanyakan menyerupai Agung Haryadi.
Hingga November 2024, KBRI Phonm Penh telah berhasil menangani lebih dari 2.946 kasus perlindungan WNI, termasuk di antaranya 2.259 kasus (atau lebih dari 76 persen) yang terkait penipuan (scam) online. Jumlah WNI di Kamboja diprediksi telah menembus 100 ribu orang per November 2024. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



