
BP3MI Riau dan Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Tangkap Pelaku Sindikat Penempatan Nonprosedural

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Polsek Kawasan Pelabuhan Batam yang berkolaborasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau berhasil mengamankan empat orang pelaku penempatan pekerja migran secara nonprosedural.
Laporan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku disampaikan ketika BP3MI Kepulauan Riau melakukan sosialisasi kepada 71 pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia dan tiba di Batam pada Selasa (20/2/2024). Salah satu korban, Yuliyana (25), yang berasal dari Dumai telah diberangkatkan ke Malaysia secara nonprosedural oleh para pelaku hingga Yuliyana sempat mendekam di penjara Malaysia selama 3 bulan.
Pengakuan Yuliyana kemudian ditindaklanjuti oleh BP3MI Kepulauan Riau dalam bentuk Laporan kepada polisi hingga Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil mengamankan para pelaku, yakni AJ (31), DH (56), FR (42), dan WA (36), di Unit Reskrim Polsek KKP Batam.
Baca Juga : KJRI Penang Bantu Proses Pemulangan PMI Terkendala
Yuliyana mengaku telah dibantu oleh AJ (31) dalam pembuatan paspor palsu serta diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal, sementara yang merekrut Yuliyana sejak di Lampung dan membelikan tiket kapal dari Lampung menuju Batam adalah DH (56). Atas kejahatan para pelaku, mereka dapat terjerat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 81 jo 69 dan Pasal 83 jo 68.
Baca Juga : Bertolak ke Turki, Ida Fauziah Harap PMI Perseorangan Mendata ke SISKOP2MI
Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol. Imam Riyadi, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polsek Kawasan Pelabuhan Batam yang telah mengamankan para pelaku dan beberapa barang bukti, yakni tiga unit ponsel, satu unit mobil taksi Toyota Vios warna hitam plat BP 1049 MU, dan dua buku rekening.
“BP3MI Kepulauan Riau memiliki standard operating procedure (SOP) dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi, di antaranya penyediaan fasilitas shelter (Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia) serta kolaborasi antar instansi dan stakeholder, seperti layanan pemeriksaan kesehatan dan trauma healing,” ujar Imam (IW)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



