
BP3MI Riau pulangkan 134 pekerja ilegal selama Januari-November 2024

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau telah memulangkan 134 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) selama periode Januari-November 2024 karena menyalahi prosedur/ilegal.
"Pemulangan mereka sebagai upaya perlindungan masyarakat dari prkatik perdagangan orang yang terus menjaring sebagian masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri," kata Kepala BP3MI Provinsi Riau, Fanny di Pekanbaru, Senin.
Menurut Fanny, pemulangan PMI sekaligus upaya untuk melakukan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) sedangkan pelaku tersangka pelaku sudah ditahan.
Kasus baru-baru ini, kata Fanny, awal November 2024, BP3MI telah mengamankan 25 korban TPPO dan memulangkan mereka ke daerah asal seperti Aceh, Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Baca Juga : Menteri Imipas tambah syarat mutasi rekening di Imigrasi cegah TPPO
"Setelah menyelamatkan dan melindungi korban, maka sejumlah tersangka pelaku TPPO juga ditahan oleh aparat penegak hukum untuk selanjutnya pelaku harus menjalani proses hukum," katanya.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian para calon PMI yang menjadi korban hendak berangkat ke luar negeri melalui jalur non prosedural atau ilegal.
Sebelum dipulangkan, BP3MI Riau memberikan pembekalan kepada PMI serta edukasi terkait prosedur resmi penempatan kerja di luar negeri. BP3MI Riau juga bekerja sama dengan lintas instansi terkait dan Polda Riau memastikan proses pemulangan dan penegakan hukum berjalan dengan baik.
Fanny menyebutkan dalam satu tahun terakhir, tercatat delapan tersangka TPPO yang menjalani proses hukum. Karena itu BP3MI Riau berkomitmen mensosialisasikan ke masyarakat di wilayah pedesaan yang memiliki keterbatasan informasi terkait prosedur resmi penempatan pekerja migran ke luar negeri untuk menekan kasus pengiriman PMI Ilegal.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rahmat mengatakan pihaknya terus menggiatkan pelatihan dan sosialisasi penyediaan layanan terpadu bagi calon PMI di Pekanbaru.
Sebab melindungi PMI seharusnya dari hilir hingga ke hulu yakni tersedia lapangan pekerjaan serta perlu upah yang standar untuk mencegah warga negara Indonesia bekerja di luar negeri. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



