
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Apjati, Permudah PMI Akses Jaminan Sosial

Jakarta - Memasuki Ramadhan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengedukasi pekerja terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial.
Momentum Ramadhan dimanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menggandeng pihak lain dalam menerapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2023.
Paling baru, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) untuk menyosialisasikan berbagai kemudahan layanan serta peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyoroti pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Apjati, dam Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang selama ini memegang peranan penting dalam penyaluran PMI ke negara penempatan.
Dia menyebutkan, ketiga lembaga tersebut bersama-sama membangun optimisme dalam memberikan perlindungan jaminan sosial yang paripurna.
"Saya memandang pertemuan ini meskipun singkat tapi sangat penting. Karena mulai hari ini, komunikasi kami ke depan bisa lebih intens sehingga saya optimis pada 2023 BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi lebih banyak PMI,” ujarnya.
Roswita mengatakan itu dalam Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang diikuti 150 P3MI di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
“Jika sinergi ini bisa berjalan dengan baik, negara patut kembali berbangga karena PMI benar-benar bisa menjadi pahlawan devisa," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Bareskrim Dalami Identitas 1.000 Korban TPPO ke Arab Saudi
Roswita juga menjelaskan, pada November 2022 BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan kanal e-Klaim untuk mempermudah PMI mengakses layanan klaim maupun memperpanjang kepesertaan di negara penempatan.
Layanan tersebut dapat diakses melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Keberadaan fasilitas itu pun mendapatkan respons positif dari para PMI. Hal ini dibuktikan dari jumlah klaim yang terus meningkat sejak Januari-Maret 2023.
"Inilah bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja Indonesia. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh unsur yang terlibat memastikan para PMI memperoleh haknya sehingga mereka bisa ‘Kerja Keras Bebas Cemas’," ujar Roswita.
Pada kesempatan itu, Ketua Apjati Ayub Basalamah mengapresiasi sekaligus menyatakan kesiapannya dalam mendukung BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan maupun layanan kepada PMI.
"BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Apjati bersama-sama menggali potensi-potensi yang bagaimana ke depannya bahwa betul-betul mencapai titik yang paling maksimal melindungi PMI. Itu yang kami harapkan," ucapnya.
Ayup berharap, melalui kerja sama tersebut akan terbangun kesadaran dari para P3MI bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dipandang sebagai syarat, tetapi juga solusi untuk menyelesaikan permasalahan PMI.
Harapan tersebut salah satunya terjawab lewat Permenaker 4/2023 yang memuat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya bertambah.
Saat ini terdapat 21 manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para PMI dari yang sebelumnya hanya sejumlah 14 manfaat.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh peningkatan manfaat tersebut dilakukan tanpa kenaikan iuran. (Octareno)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



