VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

BPJS Mulai Gencarkan Edukasi JKN Usai UU PPRT Disahkan

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
BPJS Mulai Gencarkan Edukasi JKN Usai UU PPRT Disahkan
BPJS Mulai Gencarkan Edukasi JKN Usai UU PPRT Disahkan
VOICEINDONESIA.CO, Denpasar - BPJS Kesehatan menggencarkan edukasi terkait program jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk pekerja rumah tangga menyusul pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI. Deputi Direksi Bidang Manajemen Mutu Layanan BPJS Kesehatan, Cecep Falah Rakhmatiana menyatakan langkah edukasi akan dilakukan dengan memberikan pemahaman khususnya kepada pemberi kerja terkait pentingnya perlindungan jaminan kesehatan nasional bagi pekerja rumah tangga. "Kami advokasi, edukasi dan diseminasi, intinya kembali kepada kepedulian untuk melindungi diri dan orang lain," katanya di sela forum sinergi JKN bersama Korpri di Denpasar, Bali pada Rabu (22/4/2026). Mengingat undang-undang baru disahkan, BPJS Kesehatan akan mendalami regulasi tersebut untuk memberikan perlindungan optimal kepada para pekerja rumah tangga. Pendalaman regulasi ini penting untuk memastikan implementasi jaminan kesehatan bagi PRT berjalan efektif. Ketentuan terkait JKN diatur dalam pasal 15 dan 16 UU PPRT. Pada pasal 16 disebutkan bahwa jaminan sosial kesehatan diberikan kepada pekerja rumah tangga sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah pusat dan daerah. Namun apabila PRT tidak termasuk PBI, maka iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja dan diketahui oleh RT/RW. Sedangkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ditanggung pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga untuk mendapatkan akses layanan kesehatan. BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan seluruh pekerja rumah tangga terlindungi melalui program JKN sesuai amanat undang-undang yang baru disahkan.

Baca Juga : Resmi! Pekerja Rumah Tangga Kini Dilindungi Undang-Undang Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga pada Selasa (21/4/2026), mengakhiri penantian selama 22 tahun sejak RUU pertama kali diusulkan pada 2004. Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan menjadi salah satu dari total 12 substansi dalam UU tersebut. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik pengesahan yang telah ditunggu lebih dari dua dekade ini. Pengesahan UU PPRT diharapkan dapat menjadi landasan yuridis dalam pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. "Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT," ujarnya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BPJS#edukasi JKN#uu pprt
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.