VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta jajaran Dinas Ketenagakerjaan menjadikan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai prioritas utama mengingat Jakarta memiliki jumlah pekerja yang sangat besar.
Permintaan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri Apel Bulan K3 Provinsi DKI Jakarta dan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Tahun 2026 di Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Jakarta Timur pada Senin (9/2/2026). Dia meminta momentum Bulan K3 Nasional benar-benar dijaga dan dimanfaatkan.
"Saya berharap sekaligus meminta kepada jajaran Dinas Ketenagakerjaan untuk benar-benar menjaga dan memanfaatkan momentum Bulan K3 Nasional ini," katanya.
Jakarta sebagai kota global dengan jumlah pekerja yang sangat besar harus menjadikan budaya keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prioritas utama, mengingat tingginya kompleksitas dunia kerja di ibu kota.
Pramono menyoroti pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi perlindungan pekerja serta daya saing nasional. Aspek K3 menjadi fondasi yang sangat penting karena pengelolaan K3 yang baik berdampak langsung pada perlindungan tenaga kerja.
"Aspek K3 menjadi fondasi yang sangat penting. Pengelolaan K3 yang baik berdampak langsung pada perlindungan tenaga kerja, peningkatan moral dan kepercayaan pekerja, produktivitas perusahaan, serta daya saing nasional," ujarnya.
Baca Juga : Ini Jurus Menaker Tingkatkan Layanan Publik
Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian nasional memiliki kompleksitas dunia kerja tersendiri. Tingginya mobilitas tenaga kerja meningkatkan potensi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga penerapan K3 yang konsisten berdampak langsung pada peningkatan produktivitas dan daya saing daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memperkuat budaya K3 sebagai bagian dari transformasi Jakarta menuju kota global. Apel tersebut merupakan bagian dari rangkaian Bulan K3 Nasional Tahun 2026 yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4 Tahun 2026.
Apel Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 diikuti sekitar 600 peserta yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, unsur perusahaan, serta perwakilan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.
Pelaksanaan Bulan K3 Nasional berlangsung pada 12 Januari hingga 12 Februari 2026. Selama periode tersebut, perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta didorong agar secara mandiri dan berkesinambungan melaksanakan berbagai kegiatan K3 di lingkungan kerja masing-masing. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!
Baca Berita Lainnya di Google News