VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Buka Peluang PMI, Delegasi Arab Saudi Temui KP2MI

Afifah - VOICEIndonesia.co
Buka Peluang PMI, Delegasi Arab Saudi Temui KP2MI
Buka Peluang PMI, Delegasi Arab Saudi Temui KP2MI

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding membuka peluang mengakhiri moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Menteri Karding mengatakan pelindungan terhadap pekerja migran akan menjadi hal utama yang dikaji pihaknya terkait kemungkinan dicabutnya moratorium ini.

Hal itu disampaikan Menteri Karding usai bertemu delegasi HRSD Arab Saudi untuk Courtesy Meeting TIM HRSD (The Ministry of Human Resources and Social Development Saudi Arabia) di kantor KemenP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Imigrasi amankan 3 WN Pakistan coba masuk RI dengan Paspor Prancis

“Pada kesempatan tersebut, kami sedang menjajaki untuk membangun kerja sama kembali terutama terkait dengan penempatan pekerja migran kita ke Arab Saudi,” kata Menteri Karding.

Pemerintah Indonesia diketahui menerbitkan moratorium atau penghentian pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi sejak tahun 2012.

Menurut Menteri Karding, kebijakan moratorium itu justru menimbulkan masifnya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara unprosedural atau ilegal ke Arab Saudi.

Jika wacana dicabutnya moratorium terealisasi, Menteri Karding menegaskan akan memperketat jalur pemberangkatan sehingga penyelundupan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi tidak terjadi.

“Yang publik harus tahu bahwa selama ini kita tutup, setiap tahun minimal 25 ribu (pekerja migran Indonesia ilegal). Selama ditutup sampai sekarang ada 183 ribu (pekerja migran Indonesia ilegal), itu menurut kita unprosedural. Nah, oleh karena itu Kalau ini dibuka unprosedural harus berkurang, bahkan tidak ada lagi,” ungkapnya.

Baca Juga: Wamen Christina bahas peningkatan pelindungan pekerja migran ke Jepang

Menteri Karding mengungkapkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi Arab Saudi jika penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia ke negaranya diakhiri. Dia menegaskan, Pemerintah Arab Saudi harus memperhatikan keselamatan pekerja migran Indonesia di negaranya dengan adanya jaminan asuransi kerja dan gaji minimum sebesar 1500 Riyal.

“Yang pertama kita ingin memastikan bahwa ada perlindungan dalam bentuk asuransi bahkan asuransi yang tanggung resikonya mencakup lah. Lalu yang kedua, khususnya pekerja domestik di angka 1500 Riyal,” ujar Menteri Karding.

Selain itu, Menteri Karding meminta kepada Pemerintah Arab Saudi agar melakukan integrasi data dan tak lagi memakai sistem lama, yakni mempekerjakan pekerja migran Indonesia langsung ke majikan.

“Kita meminta ada integrasi data antara mereka dengan kita, sehingga PMI kita terdata, terkontrol dan terawasi dan bisa kita bina,” ujarnya.

“Kita berharap supaya mereka yang mengatur tidak lagi pakai sistem lama, sistem langsung-langsung (ke majikan) itu ndak boleh,” sambung Menteri Karding.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KP2MI#moratorium#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.