VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Cegah CPMI Ilegal, Imigrasi Gratiskan Pembuatan Paspor

Afifah - VOICEIndonesia.co
Cegah CPMI Ilegal, Imigrasi Gratiskan Pembuatan Paspor
Cegah CPMI Ilegal, Imigrasi Gratiskan Pembuatan Paspor

VoiceIndonesia.co - Kabar gembira untuk calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja di luar negeri.

Pasalnya, pihak imigrasi Indonesia menggratiskan pembuatan paspor bagi CPMI yang baru pertama kali akan berangkat bekerja ke luar negeri.

Dalam edaran resmi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0252 menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri sebagai PMI.

Selain itu CPMI tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

"Kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur legal," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

Dilansir dari laman imigrasi, Kamis, 31 Agustus 2023, Silmy mengatakan jika kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor.

"Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri," kata Silmy.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).

“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkas Silmy.

Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.

“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.