
Cegah TPPO, Kemenkumham DKI Minta Pihak Imigrasi Lakukan Pendalaman Dokumen

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta meminta Imigrasi untuk melakukan pendalaman ketika memeriksa dokumen perjalanan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kita sama-sama menyatukan persepsi untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tengah marak salah satunya dengan mendalami pemeriksaan dokumen perjalanan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dalam diskusi pncegahan TPPO di Kantor Imigrasi Kelas I PPI Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, 5 Juli 2023.
Ibnu Chuldun mengatakan dalam diskusi tersebut pihak imigrasi akan menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan TPPO yang dilakukan terhadap pemohon dokumen perjalanan berupa paspor.
Menurut dia diskusi pencegahan TPPO itu juga melibatkan narasumber dari instansi lainnya seperti camat dan lurah, aparat penegak hukum hingga Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Harapannya agar seluruh lapisan dapat memahami upaya pencegahan TPPO di masing-masing instansi,” ucap Ibnu, dilansir dari ANTARA, Kamis, 6 Juli 2023.
Disebutkan langkah-langkah yang diupayakan oleh pihak ImigranTanjung Priok antara lain: selektif terhadap para pemohon paspor, di mana salah satu indikator pemohon paspor perempuan berusia produktif umur 17-45 tahun.
Selektif artinya petugas imigrasi akan melakukan pendalaman terhadap para pemohon paspor termasuk pada rencana perjalanan (mengetahui tujuan wisata), untuk bekerja (memenuhi persyaratan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI), maupun berobat di luar negeri.
“Mengapa ini jajaran melakukan pendalaman lebih selektif, karena umumnya di usia produktif inilah yang menjadi korban TPPO. Masyarakat harus memahami ini dan tentunya para pemohon harus maklum, kalau memang benar-benar paspor itu digunakan untuk kepentingan tertentu, kami tidak akan persulit,” kata dia.
Penangguhan permohonan paspor kata Ibnu, dilakukan kepada pemohon yang tidak bisa menerangkan secara jelas kegunaan paspornya.
Ibnu memastikan tidak ada jangka waktu penangguhan. Bahkan jika esoknya, pemohon datang lagi ke kantor imigrasi untuk mengajukan permohonan, petugas imigrasi setempat akan kembali melayani.
“Karena hak warga negara kan mengajukan paspor, tapi kami tunda agar lebih jelas lagi untuk apa. Tidak ada jangka waktu penundaan,” kata Ibnu.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



