
China Perluas Bebas Visa Hingga 38 Negara

VOICEINDONESIA.CO, Beijing - Pemerintah China telah memperluas kebijakan bebas visa, menambahkan sembilan negara lagi ke dalam daftar tujuan yang dapat mengunjungi Negeri Tirai Bambu tanpa visa.
Dengan penambahan tersebut, total negara yang memperoleh fasilitas bebas visa kini mencapai 38 negara.
"Mulai 30 November 2024, pemegang paspor biasa dari 38 negara, termasuk sembilan negara saya sebutkan, dapat dibebaskan dari visa untuk memasuki China dan tinggal tidak lebih dari 30 hari," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing, Jumat (22/11/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Lin Jian mengumumkan China memperluas kebijakan bebas visa kepada pemegang paspor biasa dari Bulgaria, Rumania, Kroasia, Montenegro, Makedonia Utara, Malta, Estonia, Latvia dan Jepang dengan masa uji coba mulai 30 November 2024 hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga: Pemerintah upayakan pulangkan WNI di luar negeri terlibat judi daring
"Selain itu, China memutuskan untuk lebih meningkatkan kebijakan bebas visanya. Bebas visa sekarang akan diberikan kepada pelancong untuk tujuan pertukaran dan lama tinggal maksimum akan diperpanjang dari 15 hari menjadi 30 hari," ungkap Lin Jian.
Para pemegang paspor dari 38 negara tersebut dapat dibebaskan dari visa untuk memasuki China dan tinggal tidak lebih dari 30 hari untuk tujuan bisnis, wisata, kunjungan keluarga, pertukaran maupun transit.
"Demi lebih memudahkan perjalanan lintas batas, China memutuskan untuk memasukkan lebih banyak negara dalam program bebas visa," tambah Lin Jian.
Sebelumnya China telah memberlakukan kebijakan bebas visa untuk pemegang paspor Korea Selatan, Norwegia, Finlandia, Slovakia, Denmark, Islandia, Andorra, Monako, dan Liechtenstein mulai 8 November 2024 hingga 31 Desember 2025.
Sedangkan pada Oktober 2024, China juga sudah memberikan akses masuk bebas visa ke beberapa negara yakni Siprus, Denmark, Yunani, dan Slovenia.
Baca Juga: Polda Jabar ungkap 20 Kasus TPPO Sepanjang November
Di Asia Tenggara, sudah diberlakukan perjanjian timbal balik bebas visa untuk warga negara Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura.
Sementara di Eropa, bebas visa antara lain diterapkan bagi warga negara Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol, Malaysia, Swis, Irlandia, Hongaria, Austria, Belgia dan Luksemburg.
Pemerintah China mengklaim kebijakan tersebut berhasil meningkatkan jumlah wisatawan asing ke negara tersebut hingga 17 juta orang pada Januari - Juli 2024.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



