
Christina Aryani Kembali Serap Aspirasi P3MI

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani kembali menyerap aspirasi dari puluhan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) terkait penempatan pekerja migran di luar negeri, Kamis (6/3/2025).
Dalam kegiatan yang berlangsung secara daring itu, Christina menyampaikan sejumlah hal untuk dipedomani, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan PMI, Peraturan Menteri P2MI Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan SIP2MI.
Kemudian Permen No. 3/2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Permen No. 4/2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: KP2MI Gandeng BPS Integrasikan Data Berkualitas
Selain itu, Christina juga kembali mengingatkan P3MI soal target kementeriannya untuk penempatan 425 ribu pekerja migran sepanjang 2025.
"Kami pikir rasional ya dan bisa dicapai dengan kerja keras kita bersama. Kami melihat P3MI sebagai mitra stategis dan bisa berpartisipasi optimal dalam target penempatan itu," katanya.
Dalam pertemuan itu, Christina mendapat berbagai aspirasi dari P3MI terkait penempatan pekerja migran prosedural di luar negeri.
Baca Juga: BP3MI Kepri Fasilitas Pemulangan PMI Deportasi dari Malaysia
Seperti biaya paspor yang dikenakan kepada calon pekerja migran yang masih mahal dan lama proses pengurusannya, permintaan untuk penyederhanaan kontrak kerja, membantu mempersingkat jalur birokrasi antar kementerian dan lain sebagainya.
Termasuk masalah administratif yang selama ini dihadapi P3MI, seperti SOP pembuatan job order dan SOP verifikasi ID pekerja migran.
Kemudian juga disampaikan keluhan dari P3MI terkait coverage biaya kesehatan BPJS yang seringkali tidak mencukupi kebutuhan pengobatan pekerja migran yang pulang karena sakit.
Di pertemuan itu juga terungkap peluang-peluang penempatan lebih banyak pekerja migran Indonesia di sektor formal di sejumlah negara seperti Turki, Qatar, Australia, Belanda dan Jerman.
Christina juga menyampaikan terkait peluang pembukaan kembali penempatan pekerja migran ke Arab Saudi yang disambut baik puluhan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



