
Christina Aryani Serap Aspirasi P3MI: Standarisasi Layanan hingga Peluang Negara Baru Penempatan PMI

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani melakukan pertemuan ketujuh dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Total 201 P3MI yang telah melakukan pertemuan dengan Wamen Christina, baik daring maupun luring.
Ia mengatakan, pertemuan ini untuk menyerap aspirasi sekaligus mengevaluasi layanan penempatan pekerja migran Indonesia yang telah dilakukan P3MI.
Baca Juga: Percepat Sosialisasi Berangkat Prosedural, KP2MI, KPPPA, dan PWKI Teken MoU di Batam
Beberapa permasalahan yang dikeluhkan P3MI. Seperti perbedaan standar yang diterapkan Dinas Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
Menanggapi itu, Wamen P2MI akan berupaya mendorong kepala daerah agar memiliki kesamaan standar untuk mempermudah pengurusan identitas pekerja migran Indonesia (ID PMI).
"Kita akan coba cari jalan tengah bagaimana agar ini tetap mudah, tapi aman bagi calon pekerja migran. Hasil pembicaraan dengan kepala daerah, mereka juga ingin bisa menempatkan pekerja migran, karena mereka merasakan ada dampak yang diberikan bagi ekonomi lokal," ungkap Christina melalui pertemuan daring, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Langkah Mudah Kerja ke Luar Negeri Secara Resmi
Kemudian, lanjut Wamen Christina, aspirasi soal pembuatan aplikasi untuk mempermudah P3MI mendaftarkan pekerja migran dari mana saja, sehingga tidak harus membuka kantor cabang di setiap provinsi yang memiliki potensi pekerja migran.
Tidak hanya itu, ada pula P3MI yang menyampaikan peluang penempatan pekerja migran di Kirgistan dan Turki sebagai pengasuh bayi atau baby sitter.
Lalu ada P3MI juga menyampaikan peluang penempatan pekerja migran Indonesia di Cekoslowakia (Ceko) untuk sektor industri.
"Hanya saja, terkendala minimnya kuota yang diberikan, sehingga harus dijalin diplomasi agar kuota ini bisa ditambah," jelas Wamen P2MI.
"Semua aspirasi dan evaluasi yang disampaikan P3MI akan kami tampung dan bahas internal untuk proses penyelesaiannya," imbuh Christina Aryani.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



