VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Curhat ke BP2MI, PMI Sektor Perikanan di Korea Selatan Minta Empat Jaminan Asuransi

Afifah - VOICEIndonesia.co
Curhat ke BP2MI, PMI Sektor Perikanan di Korea Selatan Minta Empat Jaminan Asuransi
Curhat ke BP2MI, PMI Sektor Perikanan di Korea Selatan Minta Empat Jaminan Asuransi

VoiceIndonesia.co, Ulsan - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan sharing session dengan para pekerja migran Indonesia sektor perikanan di Kota Ulsan, Korea Selatan, Senin, 9 Oktober 2023.

Terdapat 60 PMI yang berkumpul di pelabuhan Jeongja-Dong, Ulsan untuk menyampaikan berbagai persmasalahan yang dihadapi para PMI di sektor perikanan.

Salah satunya adalah perbedaan penghasilan antara sektor manufaktur dan perikanan menjadi salah satu pemicu banyaknya PMI kabur di Korea Selatan.

"Untuk gajinya hampir sama, bedanya sektor perikanan tidak mendapatkan tunjangan lembur, padahal jam kerjanya panjang," ungkap PMI.

📖 Baca Juga ↗Kasus pengiriman 87 CPMI Ilegal Disidang di Sidorajo

Dilansir dari laman BP2MI, PMI sektor perikanan ini mengakui kurangnya kompetensi dan keahlian dalam melaut. Serta tidak ditunjang dengan kesiapan mental dan kemampuan fisik untuk melaut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan bagaimana PMI sektor perikanan memiliki kompetensi yang mumpuni, saat proses penempatan saja mereka hanya diuji secara bahasa saja.

"HRD Korea menilai kompetensi Pekerja Migran Indonesia telah diwakili dengan adanya persyaratan sertifikat BTS (Basic Safety Training)," jelas Benny.

Benny juga mengungkapkan bahwa ia akan menawarkan kepada HRD Korea agar PMI dapat dilatih kompetensi dan keahliannya selama satu bulan setelah ujian EPS-Topik.

"Tidak perlu khawatir, pelatihan ini kami usulkan untuk dibiayai oleh negara. Karena Pekerja Migran Indonesia tidak boleh dibebani biaya pelatihan ini. Di sisi lain juga tidak mungkin dibiayai oleh pemberi kerja," ungkap Benny.

Selain itu, PMI sektor perikanan juga mengeluh tentang tempat tinggal yang kurang layak. PMI juga menginginkan agar dapat dilindungi ole empat asuransi yang sama dengan manufaktur yaitu asuransi kesehatan, asuransi pesangon masa tua, asuransi kerja dan asuransi di luar jam kerja.

"Asuransi ini yang seringkali tidak ditepati oleh pemberi kerja, sehingga dapat merugikan pekerja migran," jelasnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BP2MI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.