
Curhat ke BP2MI, PMI Sektor Perikanan di Korea Selatan Minta Empat Jaminan Asuransi
VoiceIndonesia.co, Ulsan - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan sharing session dengan para pekerja migran Indonesia sektor perikanan di Kota Ulsan, Korea Selatan, Senin, 9 Oktober 2023.
Terdapat 60 PMI yang berkumpul di pelabuhan Jeongja-Dong, Ulsan untuk menyampaikan berbagai persmasalahan yang dihadapi para PMI di sektor perikanan.
Salah satunya adalah perbedaan penghasilan antara sektor manufaktur dan perikanan menjadi salah satu pemicu banyaknya PMI kabur di Korea Selatan.
"Untuk gajinya hampir sama, bedanya sektor perikanan tidak mendapatkan tunjangan lembur, padahal jam kerjanya panjang," ungkap PMI.
📖 Baca Juga ↗Kasus pengiriman 87 CPMI Ilegal Disidang di SidorajoDilansir dari laman BP2MI, PMI sektor perikanan ini mengakui kurangnya kompetensi dan keahlian dalam melaut. Serta tidak ditunjang dengan kesiapan mental dan kemampuan fisik untuk melaut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan bagaimana PMI sektor perikanan memiliki kompetensi yang mumpuni, saat proses penempatan saja mereka hanya diuji secara bahasa saja.
"HRD Korea menilai kompetensi Pekerja Migran Indonesia telah diwakili dengan adanya persyaratan sertifikat BTS (Basic Safety Training)," jelas Benny.
Benny juga mengungkapkan bahwa ia akan menawarkan kepada HRD Korea agar PMI dapat dilatih kompetensi dan keahliannya selama satu bulan setelah ujian EPS-Topik.
"Tidak perlu khawatir, pelatihan ini kami usulkan untuk dibiayai oleh negara. Karena Pekerja Migran Indonesia tidak boleh dibebani biaya pelatihan ini. Di sisi lain juga tidak mungkin dibiayai oleh pemberi kerja," ungkap Benny.
Selain itu, PMI sektor perikanan juga mengeluh tentang tempat tinggal yang kurang layak. PMI juga menginginkan agar dapat dilindungi ole empat asuransi yang sama dengan manufaktur yaitu asuransi kesehatan, asuransi pesangon masa tua, asuransi kerja dan asuransi di luar jam kerja.
"Asuransi ini yang seringkali tidak ditepati oleh pemberi kerja, sehingga dapat merugikan pekerja migran," jelasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



