VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Data PHK Kemnaker dan Apindo Berbeda Jauh, Kok Bisa?

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Data PHK Kemnaker dan Apindo Berbeda Jauh, Kok Bisa?
Data PHK Kemnaker dan Apindo Berbeda Jauh, Kok Bisa?
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Perbedaan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengemuka ke publik, memperlihatkan adanya selisih signifikan dalam pencatatan kasus PHK sejak awal tahun 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui bahwa perbedaan data PHK masih menjadi tantangan pemerintah. Pihaknya selama ini menggunakan data PHK dari laporan dinas ketenagakerjaan yang bersifat bottom up. "Itu hasil integrasi data selama ini yang kami bangun," ujar Yassierli terkait rencana penggunaan data baru mulai awal Juni pada Rabu (28/5/2025). Baca Juga: Menaker: Jangan Hanya Fokus pada PHK, Serapan Tenaga Kerja Juga Meningkat Hingga 20 Mei 2025, Kemnaker mencatat jumlah PHK sebanyak 26.455 kasus dengan Jawa Tengah sebanyak 10.695 kasus, Jakarta 6.279 kasus, dan Riau 3.570 kasus. Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mencatat angka PHK yang jauh lebih tinggi dari data pemerintah. Menurutnya, jumlah PHK sejak 1 Januari 2025 hingga 10 Maret 2025 mencapai 73.992 kasus. Shinta menjelaskan bahwa perbedaan angka tersebut disebabkan oleh metode pengumpulan data yang berbeda antara pemerintah dan Apindo. Baca Juga: Kemnaker Perkuat Perlindungan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja "Kalau pemerintah kan sudah jelas, dia mengambil data memang melalui dinas ketenagakerjaan, ada sistem pelaporannya, perusahaan yang melapor," kata Shinta di Jakarta, Selasa (20/5/2025) lalu. Shinta juga mengungkapkan bahwa pihaknya menggunakan sumber data yang berbeda. Apindo mengacu pada data klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan gambaran riil di lapangan. "Data itu bisa diperdebatkan seperti apa pun. Kami kan melihat kenyataan di lapangan," ucap Shinta.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Data PHK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.