
Diduga Jadi Korban TPPO, TKW Arab Saudi Minta Tolong ke Jokowi

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Seorang tenaga kerja wanita bernama Kartika Sari (53) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Arab Saudi.
Melalui video berdurasi 04.44 menit yang diterima VOICEIndonesia.co, Senin, 6 Oktober 2023, Kartika Sari yang berasal dari Desa Warung Nangka, Ciasem, Kabupaten Subang mencerikan bahwa dirinya tidak dibayar selama tujuh bulan selama di Arab Saudi.
Kartika mengatakan bahwa dari hasil cek kesehatan, ia tidak lolos. Namun Kartika tetap diloloskan dan diberangkatkan ke Arab Saudi dan sudah bekerja selama satu tahun.
"Saya dicepat-cepatkan diberangkatkan ke Saudi, saya juga aneh dan ga masuk akal mestinya medical dulu baru pasporan, lalu medical tidak lolos tetap diberangkatkan," kata Kartika.
Kartika juga mengatakan bahwa ia baru mengetahui tidak lolos tes kesehatan ketika sudah sampai di Arab Saudi.
"Tolong pak Jokowi saya minta bantuannya untuk dipulangkan agar saya bisa berobat lagi di payudara saya bekas operasi, saya sakit udah ga kuat pengen berobat dan pengen sehat lagi," kata Kartika.
📖 Baca Juga ↗Indonesia Resmi Jadi Anggota Tetap ke 40 FATFKartika mengaku bahwa gajinya ditahan oleh pihak agency serta tidak diperbolehkan untuk memegang hp.
"Fasilitas saya disini ngegoler, tidak dikasih kasur, tidur sama nenek-nenek dan bayi, saya makan ga terjamin, sabun juga dikasih hanya satu kali, tolong pak Jokowi saya sakit-sakitan melulu," lanjut Katika.
Paspor Kartika juga dipalsukan dengan umur yang lebih muda. Faktanya, Kartika berumur 53 tahun.
"Saya disuruh mengaku tahun 86 sedangkan saya lahir 70, saya ga ngerti saya ga paham. Namanya saya orang awam, saya nanya sama pak Adam kok umur saya jauh banget, pak Adam bilang yang penting teteh terbang gitu aja," kata Kartika.
Kartika juga tidak diperbolehkan membawa KTP selama bekerja di Arab Saudi. Pihak agency juga mengancam Kartika akan mengetok paspornya selama 30 tahun.
"Tolong pak Jokowi," kata Kartika.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



