
Diduga Korban TPPO, TKW Asal Banten Minta Dipulangkan

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW ) bernama Siti Khadijah (40) Binti Hariri diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh salah satu Calo Penempatan Perorangan.
Berdasarkan informasi yang diterima VOICEIndonesia.co, Selasa, 7 November 2023, Siti Khadijah TKW asal Banten tersebut diberangkatkan ke Dubai oleh seorang yang mengaku sebagai sponsor ( Calo ) bernama Hj. Jasmi.
Sekitar Mei 2022, Siti bertemu dengan Hj Jasmi yang menawarkan untuk bekerja di Dubai dengan iming-iming kontrak kerja satu tahun.
Setelah melewati proses interview, medical check dan paspor, ia berangkat pada tanggal 28 Mei 2022.
Mengutip dari somasi yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Dewan Perwakilan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jakarta Timur ( BBHAR DPC PDIP ) Siti diberangkatkan menggunakan Visa Pelancong untuk bekerja sebagai PRT di Dubai.
"Kami telah melakukan pemeriksaan status PMI Siti pada website SISKOP2MI. Namun, kami sama sekali tidak menemukan data dari PMI yang disalurkan oleh Ibu Hj. Jasmi. Selain itu, Kami juga melakukan pengecekan Jaminan Sosial dari PMI Hj. Jasmin melalui website BNP2TKI, kami juga tidak menemukan adanya jaminan sosial yang terdaftar atas nama PMI Siti," tulis keterangan isi Somasi tersebut.
📖 Baca Juga ↗Jokowi Tekan Pembangunan SDM Menuju Indonesia Emas 2045Dalam keterangan Somasi dijelaskan bahwa Siti tidak pernah menerima salinan perjanjian kerja antara PMI Siti dan pemberi kerja sebelum diberangkatan ke Dubai.
"Atas hal-hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak Sponsor Ibu Hj Jasmi yang telah menyalurkan PMI Siti ke Dubai tanpa melalui prosedur yang jelas tentu telah bertentangan dengan hukum positif Indonesia yang berlaku saat ini," tulis isi Somasi tersebut.
Siti juga dikabarkan tidak diberi makan secara layak dan bekerja selama lebih dari 18 jam hingga mengeluh kesakitan.
Hingga saat ini keluarga Siti meminta agar dapat memulangkannya ke Indonesia serta memberikan hak-hak yang harus diterima.
Jurnalis VOICEIndonesia.co juga mencoba menelusuri dan menghubungi yang diduga pelaku penempatan, namun sampai berita ini di tayangkan belum mendapat respons apapun.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



