
Dirjen: Imigrasi tertibkan penyalahgunaan visa dan ITAS investor

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menertibkan penyalahgunaan visa dan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.
Silmy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, penerbitan ITAS untuk investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal Rp10 miliar dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap (ITAP).
“Ini dalam rangka memperketat warga negara asing yang bisa menerima visa investor, kami semakin selektif,” kata Silmy dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.
Sebelum Permenkumham tersebut diberlakukan, syarat penyertaan modal untuk penerbitan ITAS investor terbilang rendah, yakni Rp1 miliar.
Baca Juga : Imigrasi Manokwari deportasi tiga WNA asal China
Perubahan kebijakan itu merespons Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya Bali, untuk menjaring WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” kata Silmy.
Secara prosedural, sambung dia, penerbitan visa dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).
Jika secara syarat sudah dipenuhi oleh pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki rekam jejak yang patut diwaspadai, maka visa dapat diterbitkan.
“Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam, mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, imbuh dia, Imigrasi melakukan penegakan hukum terhadap tiga WNA yang terdiri dari dua orang warga negara Uganda berinisial RKN dan FN serta satu warga negara Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.
Dia menegaskan, Ditjen Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Selain meningkatkan pelayanan, pihaknya juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan keimigrasian.
“Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” ujar Silmy. (*)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



