
Ditpolairud Polda Kepri ungkap 19 kasus PMI ilegal sepanjang 2024

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri sepanjang Januari hingga November 2024 telah mengungkap sebanyak 19 kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Trisno Eko Santoso dikonfirmasi di Batam, Senin, mengatakan sehari sebelumnya, pihaknya menangkap pasangan suami istri yang hendak memberangkatkan tiga warga NTB sebagai PMI ilegal ke Malaysia.
“Dua pelaku dari kelompok baru diamankan bersama tiga calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural,” kata Trisno.
Kedua tersangka pasangan suami istri tersebut, berinisial LSH (suami) dan H (istri). Sedangkan ketiga korban berinisial W, J dan P, asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebelumnya, Rabu (13/11), Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri juga menggagalkan pengiriman dua PMI non prosedural ke Malaysia, dan menangkap dua pelaku berinisial MP alias M dan LAM alias A.
Baca Juga : Polda Kepri dalami kasus TPPO libatkan oknum pegawai BP Batam
Kasubdit Penegakan Hukum (Kasubditgakkum) Ditpolairud Polda Kepri Kompol Syaiful Badawi menyebut kedua kasus merupakan dua jaringan yang berbeda dengan modus berbeda pula. “Antara penangkapan pertama dan kedua tidak ada keterkaitannya, modus operandi juga berbeda,” kata Badawi.
Kasus pasangan suami istri ini menggunakan modus meminta uang untuk biaya perjalanan dari NTB sampai Malaysia dan menjanjikan mendapatkan pekerjaan di sana.
“Pengakuan pasangan suami istri ini baru sekali ini mengirim PMI ilegal, tapi dulu mereka sering mengirimkan PMI ke Malaysia, dengan keuntungan sekitar Rp2 jutaan,” katanya.
Ditpolairud Polda Kepri berkomitmen memberantas dan mencegah pengiriman PMI ilegal dan mendukung program Astacita pemerintah.
Badawi mengatakan selama periode Januari-November 2024, Ditpolairud Polda Kepri menangani 19 kasus PMI non prosedural dan menangkan 29 tersangka dengan korban diselamatkan sebanyak 82 orang.
Dari 19 kasus itu, kata dia, tersangka menggunakan modus pengiriman PMI ilegal berbeda-beda, ada yang mengharuskan korban membayar, ada pula yang ditanggung terlebih dahulu setelah bekerja baru dipotong upahnya. “Dari 19 kasus itu juga berbeda jaringan, tidak ada keterkaitan,” ujar Badawi. *
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



