
Ditpolairud Riau Amankan Delapan Pekerja Migran Ilegal dari Malaysia

VOICEIndonesia.co,Pekanbaru, - Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Riau mengamankan delapan orang pekerja migran Indonesia ilegal yang datang dari wilayah negara Malaysia dengan cara menaiki kapal kayu yang dinakhodai pria berinisial S (58) di Perairan Sungai Bagan, Kabupaten Rokan Hilir.
"Pekerja migran ilegal itu datang dari Malaysia dan akan dibawa ke Bagan Siapiapi tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana mestinya," kata Direktur Polairud Polda Riau Komisaris Besar Polisi Wahyu Prihatmaka saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Pekanbaru, Senin.
Kapal Motor Nelayan Jaya II yang digunakan mengangkut pekerja migran ilegal itu turut diamankan ke Satuan Polairud Kepolisian Resor Rokan Hilir di Bagan Siapiapi, Sabtu (3/2). Sedangkan nakhoda S dan delapan orang pekerja migran ilegal dibawa ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : PMI di Hong Kong Keluhkan Kinerja PPLN
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seorang warga negara Malaysia berinisial BL disebut sebagai agen yang memberangkatkan para pekerja migran ilegal untuk pulang ke Indonesia. Pekerja migran ilegal itu dikenakan ongkos 2.200 hingga 2.400 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp7 juta per orang.
Kemudian agen di Indonesia berinisial D mengirimkan foto pekerja migran ilegal untuk dibuatkan buku pelaut yang diserahkan D kepada tersangka S untuk dibawa ke Malaysia saat akan menjemput pekerja migran ilegal.
Buku pelaut tersebut digunakan mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan sehingga pekerja migran ilegal itu seolah-olah merupakan anak buah kapal (ABK) KM Nelayan Jaya II.
Baca Juga : Pekerja Migran di Abu Dhabi Curhat ke Wapres Minta Pulang ke Indonesia
"Tersangka S ini menerima upah dari D sebesar Rp1 juta per orang," ujar Wahyu.
Pada kesempatan sama, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengapresiasi keberhasilan Ditpolairud Polda Riau mengamankan para korban dan tersangka.
Menurut ia, perlu diselidiki lebih lanjut siapa orang di balik sindikat yang telah memfasilitasi pembuatan buku pelaut sebab buku pelaut itu seharusnya hanya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan untuk ABK.
"Para penegak hukum akan menelusuri apakah ini benar buku resmi yang dikeluarkan instansi terkait. Selanjutnya korban akan kami data untuk mengetahui kronologis awalnya sebelum dikembalikan ke daerah asal," ujar Fanny.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



