
Dua Nelayan Asal Aceh Dibebaskan Otoritas Malaysia

VOICEIndonesia.co, Penang, Malaysia - Dua nelayan asal Aceh akhirnya dibebaskan oleh pihak otoritas Malaysia, Depot Imigresen Belantik, Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Kedah, Minggu, (25/02/2024).
Pemulangan kedua nelayan tersebut berhasil setelah dilakukan langkah-langkah berupa pendekatan dan komunikasi kepada pihak berwenang seperti Ibu Pejabat Daerah (Polres) Kuala Muda dan Depot Imigresen Belantik.
Informasi penahanan dua nelayan pertama kali diperoleh dari Kementerian KKP pada tanggal 5 Februari 2024.
Kedua nelayan tersebut ditahan karena dianggap oleh otoritas setempat telah memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa memiliki dokumen yang sah.
“Pemulangan dua nelayan dilakukan pada tanggal 25 Februari 2024, pukul 16.40 waktu Penang dengan menggunakan pesawat rute Penang – Medan. Perkembangan terakhir yang kami terima, kedua nelayan sudah tiba di Bandara Kuala Namu, Sumut dan diterima oleh PSDKP Belawan untuk melanjutkan perjalanan ke Aceh," ujar Konjen RI Penang, Wanton Saragih.
Baca Juga: Kakorlantas Apresiasi Komitmen VW Club Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas
Selanjutnya, Satgas Pelindungan WNI KJRI Penang melakukan komunikasi dengan IPD (Polres) Kuala Muda Kedah, diikuti dengan kunjungan Konsul Jenderal RI Penang, Wanton Saragih bersama pejabat di lingkungan KJRI Penang ke IPD Kuala Muda Kedah, kantor polisi yang menahan kedua nelayan pada tanggal 12 Februari 2024.
Saat pertemuan, pihak KJRI Penang berhasil bernegosiasi dengan IPD Kuala Muda Kedah bahwa kedua nelayan memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa sengaja, namun diakibatkan oleh kerusakan mesin kapal yang mereka tumpangi.
Sebagaimana informasi yang diterima dari kedua nelayan, mereka berlayar dari Aceh Utara pada tanggal 31 Januari 2024 untuk mencari ikan.
Pada tanggal 1 Februari 2024, kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin sehingga menyebabkan kapal tersebut terbawa arus dan hanyut hingga memasuki wilayah perairan Malaysia. Kapal tersebut kemudian diselamatkan oleh Polisi Maritim Kedah pada tanggal 3 Februari 2024.
Wanton Saragih mengatakan keberhasilan pembebasan dua nelayan dari tahanan IPD Kuala Muda Kedah adalah berkat kerja sama yang baik dengan pihak otoritas terkait.
Selain itu, juga merupakan wujud gerak cepat dan komitmen Satgas Pelindungan WNI KJRI Penang, dalam menangani kasus-kasus yang menimpa warga Indonesia di wilayah kerja KJRI Penang.* (Rilis/ Af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



