
Dua PMI asal NTB di Arab Saudi Hilang Kontak 15 Tahun

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dikabarkan hilang kontak dengan keluarganya sejak 2009.
Berdasarkan keterangan kedua keluarga dari pihak PMI sudah melaporkan permasalahan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bima yang diteruskan ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Luar (Kemlu) RI. Namun, belum ada hasil hingga kini.
Dua PMI yang bekerja di Arab Saudi tersebut adalah Nurjani (36) dan Melisa (33) asal Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Yusri Albima, Ketua Umum DPN Angkatan Muda Bima Indonesia (AMBI) yang mendampingi keluarga PMI menjelaskan bahwa dua PMI berangkat ke Arab Saudi pada 2008.
"Nurjani bekerja di Arab Saudi pada 2008 melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT. Avcojaya Manunggal, sedangkan Melisa ditempatkan PT. Mumenjaya Eka Putra pada tahun yang sama," kata Yusri Albima pada VOICEINDONESIA.CO, Senin, (4/11/2024).
Baca Juga: Prabowo sahkan lima UU kerja sama bidang pertahanan
Sesuai data penempatan yang didapatkan dari PPTKIS Avcojaya bahwa Nurjani, pemegang paspor RI nomor AM 372411, bekerja pada pengguna jasa bernama Madiyah Isa Masyari' Mubarok di Al Rawabi Riyadh KSA.
Sedangkan Melisa, kelahiran Bima 6 Mei 1991, tidak memiliki data apapun dari keluarganya.
Keluarga hanya memiliki dua lembar kertas bukti pengiriman uang dari Arab Saudi atas nama Khalid Misfar Alasaimi dan Haya Abdullah Ayid Al Aboud.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Direksi PT. Bumenjaya Eka Putra, namun sudah tidak memiliki data penempatan TKI pada tahun 2008, apalagi PPTKIS/P3MI tersebut telah diakuisisi oleh Pihak lain yang melakukan penempatan ke ASPAC," ungkap Yusru Albima, mantan TKI yang saat ini menjadi Fungsionaris Partai GELORA Indonesia.
Baca Juga: Komisi IX Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal UU Ketenagakerjaan
Atas permasalahan yang ada Yusri Albima mendampingi keluarga Nurjani dan Melisa ke Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Kementerian Luar Negeri.
"Menurut saya, hanya Kementerian Luar Negeri RI cq. Dit. PWNI dan BHI juga KBRI Riyadh yang dapat membantu keluarga Nurjani dan Melisa,” kata Yusri Albima.
Yusri Albima juga menduga bahwa Nurjani dan Melisa juga tidak mendapatkan hak normatifnya selama bekerja.
"Selain tidak ada kabar berita pada keluarga, saya meyakini bahwa Nurjani dan Melisa belum dibayar hak normatif mereka selama bekerja, kehadiran Pemerintah RI amat sangat diharapkan," ungkap Yusri Albima.
Yusri Albima menjelaskan seandainya ia bekerja di KBRI Riyadh akan segera menemukan dua PMI tersebut.
"Seandainya saya kerja di Fungsi Konsuler KBRI Riyadh, insya Allah saya bisa temukan keberadaan Nurjani maksimal 1 bulan karena ada data paspor dan nomor hp pengguna jasanya. Sedangkan Melisa butuh waktu 3 sampai 6 bulan yang tentunya meminta bantuan pihak imigrasi setempat," jelasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



