
Dugaan Penempatan Ilegal,BP2MI Berhasil Selamatkan 4 Orang CPMI

VOICEINDONESIA,TANGERANG - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Banten, Joko Purwanto, bersama tim mencegah pemberangkatan nonprosedural Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Arab Saudi, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (7/12).
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, di mana Arab Saudi merupakan salah satu dari 19 negara yang dilarang penempatannya oleh pemerintah.
“Saya menerima laporan dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Banten, bahwa akan ada 4 CPMI terdiri dari satu laki-laki dan tiga perempuan yang akan berangkat menuju Jeddah, Arab Saudi, melalui Bandara Soekarno Hatta. Mereka mengaku akan dipekerjakan sebagai petugas kebersihan di sebuah hotel, namun tidak memiliki kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI,” ujar Joko.
Saat mendapatkan informasi dari LSM Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pada pukul 15.00 WIB, Joko yang saat itu sedang berada di Wisma Atlet Pademangan Jakarta untuk berkoordinasi terkait kepulangan 199 PMI ke daerah asal dari Malaysia bersama Dansatgas Penanganan Covid-19, langsung meluncur ke Bandara Soekarno Hatta.
Setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Joko menginstruksikan petugas BP2MI untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta, untuk mencegah keberangkatan 4 CPMI tersebut ke Timur Tengah. Tepat pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ke-empat CPMI yang berasal dari Kabupaten Serang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Cianjur tersebut.
“Tindakan cepat dan terukur ini sesuai dengan perintah Kepala BP2MI untuk mencegah penempatan nonprosedural PMI. Sekali lagi saya tekankan, pemerintah tidak akan melarang warganya untuk bekerja ke luar negeri, asalkan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," jelas Joko.
Untuk proses lebih lanjut, UPT BP2MI Wilayah Banten berkoordinasi dengan UPT BP2MI Wilayah DKI Jakarta, untuk pendataan dan proses pemeriksaan lebih mendalam sebelum kepulangan ke Daerah Asal CPMI tersebut. (**)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



