VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kabar duka dan jeritan minta tolong kembali datang dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga kuat menjadi korban praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Redaksi
VOICEIndonesia.co menerima sebuah kiriman video memilukan berdurasi 52 detik pada Senin (6/4/2026) yang memperlihatkan kondisi seorang perempuan bernama Nurhasanah.
Dalam video tersebut, Nurhasanah tampak sangat lesu dan menyimpan beban berat saat menceritakan nasib malang yang menimpanya di negeri orang. Dirinya mengaku berasal dari Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, sebuah daerah yang kini harus mendengar rintihan warganya dari kejauhan.
Nurhasanah mengungkapkan bahwa awal keberangkatannya ke luar negeri diatur oleh seorang oknum sponsor yang ia sebut bernama Pak Alex. Melalui jalur tersebut, ia awalnya direncanakan untuk bekerja di Qatar, namun kenyataan pahit justru harus ia telan setibanya di sana.
Berdasarkan penuturannya, rencana penempatan di Qatar batal karena dirinya dinyatakan tidak lolos atau bermasalah dengan hasil pemeriksaan kesehatan atau medical. Alih-alih dipulangkan ke tanah air karena kondisi kesehatannya, Nurhasanah justru diduga kuat "dibuang" atau dioper ke negara lain.
Praktik pengalihan lokasi kerja secara sepihak ini menjadi indikasi kuat adanya sindikat perdagangan orang yang tidak mempedulikan hak asasi manusia. Nurhasanah dipindahkan ke Oman tanpa persetujuan yang jelas dan kini telah bekerja di sana selama kurang lebih tiga bulan.
Selama masa kerja tersebut, kondisi fisiknya terus menurun dan ia sering mengalami sakit-sakitan yang membuatnya tidak berdaya. Ia merasa terjebak dalam situasi yang sangat menekan, jauh dari perlindungan hukum dan keluarga yang ia cintai.
Dalam rekaman video itu, Nurhasanah berkali-kali memohon bantuan kepada pihak-pihak terkait agar bisa segera dipulangkan ke Indonesia. "Nama saya Nurhasanah dari Taliwang Sumbawa. Saya dikirim ke Qatar sama sponsor saya namanya Pak Alex, tapi ternyata saya dioper ke Oman karena di Qatar saya bermasalah dengan medical, hasil medical. Dan di Oman saya sekarang sudah bekerja tiga bulan dan saya sekarang sakit-sakitan di sini. Saya ingin minta tolong, saya ingin pulang. Minta tolong Pak, ingin pulang saya. Saya tidak mau terjadi apa-apa dengan saya, saya jauh dengan keluarga. Saya ingin pulang," ungkapnya dengan nada penuh harap dan kesedihan.
Kisah Nurhasanah ini menambah daftar panjang permasalahan PMI yang menjadi korban TPPO dengan modus pengiriman non-prosedural atau pengalihan negara tujuan secara ilegal. Berdasarkan data paspor yang terlampir, Nurhasanah lahir pada 21 April 1982 dan memiliki nomor paspor E95973XX yang dikeluarkan di Tangerang. Sementara itu, data Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya mengonfirmasi bahwa ia adalah warga Lingkungan Sebubuk, Kelurahan Seruang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Identitas yang jelas ini seharusnya memudahkan otoritas terkait untuk segera melakukan pelacakan dan perlindungan.
Dugaan praktik TPPO ini sangat kentara ketika seorang pekerja yang tidak fit secara medis tetap dipaksakan untuk bekerja dan dipindahkan antarnegara layaknya barang dagangan. Hal ini melanggar undang-undang perlindungan pekerja migran dan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap oknum sponsor di daerah-daerah.
Tindakan cepat dari pemerintah, baik melalui Kementerian Luar Negeri maupun Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI)/BP2MI. Keselamatan Nurhasanah kini menjadi pertaruhan waktu di tengah kondisi kesehatannya yang terus memburuk di Oman.
Kasus ini juga menyoroti bagaimana oknum sponsor seperti Pak Alex dapat dengan mudah mempermainkan nasib warga desa yang ingin memperbaiki ekonomi keluarga. Pola "oper-mengoper" pekerja antarnegara tanpa dokumen yang sah merupakan ciri khas jaringan perdagangan orang yang terorganisir.
Redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan mengenai status keberangkatan Nurhasanah. Diperlukan investigasi mendalam terhadap pihak sponsor/calo yang memberangkatkannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Ketidakberdayaan Nurhasanah di Oman adalah potret buram perlindungan PMI di luar negeri yang masih penuh dengan lubang hukum. Tanpa intervensi diplomatik yang kuat, PMI yang sakit-sakitan seperti dirinya seringkali berakhir dalam situasi yang lebih tragis. Jeritan minta tolong dalam video tersebut adalah pengingat keras bagi negara untuk hadir di tengah penderitaan rakyatnya. Kepulangan Nurhasanah menjadi harga mati yang harus diperjuangkan oleh para pemangku kepentingan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai langkah evakuasi yang akan diambil untuk menjemput Nurhasanah dari Oman. Pihak redaksi juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan kemudahan tanpa prosedur resmi.
Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memperketat pengawasan terhadap agen-agen penyalur tenaga kerja. Perlindungan terhadap PMI harus dimulai sejak dari desa hingga mereka kembali ke pangkuan keluarga.
Dukungan publik sangat diharapkan agar kasus ini mendapatkan atensi khusus dari pihak kepolisian dan otoritas ketenagakerjaan. Penelusuran terhadap keberadaan "Pak Alex" menjadi kunci penting untuk membongkar jaringan yang diduga telah banyak menelan korban ini. Keadilan bagi Nurhasanah bukan hanya tentang kepulangannya, tetapi juga tentang penegakan hukum bagi mereka yang telah mengeksploitasinya. Jangan biarkan lebih banyak lagi nyawa PMI yang terancam akibat keserakahan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Setiap detik sangat berarti bagi Nurhasanah yang kini tengah berjuang melawan rasa sakit di negeri asing tanpa dukungan medis yang memadai. Keinginannya untuk kembali berkumpul dengan keluarga di Taliwang adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara. Mari kita kawal bersama agar kasus dugaan TPPO ini tidak menguap begitu saja dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Nurhasanah adalah satu dari sekian banyak suara yang membutuhkan uluran tangan kita semua.
Upaya penyelamatan harus segera dilakukan sebelum kondisi kesehatan Nurhasanah mencapai titik yang membahayakan nyawanya. Diplomasi kemanusiaan antara Indonesia dan Oman diharapkan dapat mempermudah proses pemulangan ini. Semoga rintihan dari Sumbawa ini segera didengar oleh telinga-telinga yang memiliki kuasa untuk mengubah keadaan. Nurhasanah tidak boleh berjuang sendirian di sana.
Kasus ini menjadi cermin retak bagi sistem pengiriman tenaga kerja kita yang masih menyisakan ruang bagi para predator TPPO. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan paspor dan visa kerja di bandara-bandara keberangkatan juga menjadi hal yang sangat mendesak.
Kita semua menantikan kabar baik mengenai kepulangan Nurhasanah ke tanah air dengan selamat. Mari bersama-sama bersuara demi keadilan dan perlindungan bagi seluruh pekerja migran Indonesia di mana pun mereka berada.