
Gandeng AirAsia, Mukhtarudin Perketat Pengawasan Keberangkatan PMI Nonprosedural
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima kunjungan dari jajaran PT Indonesia AirAsia di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Pertemuan ini membahas peluang kerja sama dalam memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya dalam proses keberangkatan di bandara internasional.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Mukhtarudin didampingi Wakil Menteri P2MI Christina Aryani, Sekretaris Jenderal Dwiyono, serta beberapa pejabat eselon I di lingkungan Kementerian P2MI.
Baca Juga: Calon PMI Gunawan Cs Beri Klarifikasi: Proses Dokumen di BP3MI Jakarta Sudah SelesaiMukhtarudin menilai sinergi dengan maskapai penerbangan seperti AirAsia sangat penting untuk mencegah keberangkatan pekerja migran nonprosedural.
“Kami tertarik dengan gagasan AirAsia untuk memperketat proses filterisasi dan screening dokumen penumpang. Jika maskapai bisa memastikan calon penumpang benar-benar turis dan bukan pekerja nonprosedural, ini akan membantu kami meminimalkan potensi keberangkatan ilegal,” ujarnya.
Menurut Mukhtarudin, saat ini Kementerian P2MI masih memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan di bandara karena tidak memiliki fasilitas khusus.
“Yang sering kita kecolongan itu di airport. Kita tidak punya tempat atau petugas untuk screening awal, sementara otoritas ada di pihak bandara dan maskapai. Kalau AirAsia bisa membantu di situ, maka sinergi ini akan sangat efektif,” jelasnya.
Baca Juga: KPAI Sebut Gus Elham Yahya Harus Dijerat Hukum: Cium dan Gigit Pipi di Panggung Langgar HAMIa menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan dua fokus utama: peningkatan kualitas perlindungan pekerja migran sebelum, saat, dan setelah penempatan; serta penguatan kapasitas sumber daya manusia yang mengelola ekosistem pekerja migran.
Lebih lanjut, Kementerian P2MI juga terus memperkuat sistem SiskoP2MI (Sistem Informasi dan Komputerisasi Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) guna memastikan setiap warga negara yang bekerja di luar negeri terdata secara resmi.
“Sekitar 90 persen kasus bermasalah berasal dari mereka yang berangkat tanpa dokumen dan tanpa agensi resmi. Sementara yang berangkat melalui SiskoP2MI hampir tidak ada masalah,” tegas Mukhtarudin.
Sementara itu, CEO Indonesia AirAsia Capt. Achmad Sadikin menegaskan komitmen maskapainya untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait perlindungan pekerja migran.
“Kami melihat ada potensi kerja sama konkret yang bisa ditindaklanjuti untuk mendukung fungsi perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri,” katanya.
Hal senada disampaikan Head of Government Relations Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi Soemawilaga, yang mengungkapkan bahwa kedua pihak tengah menyiapkan nota kesepahaman (MoU) sebagai payung kerja sama.
“Dari situ kita akan jabarkan langkah-langkah perlindungan yang bisa dilakukan, termasuk pengawasan keberangkatan pekerja migran,” ujarnya.
Eddy menambahkan, AirAsia telah menyiapkan alat screening tambahan, termasuk pelatihan bagi awak kabin untuk mendeteksi indikasi tindak pidana perdagangan orang (trafficking).
“Kami juga menanyakan secara langsung tujuan perjalanan calon penumpang saat proses check-in sebagai bentuk deteksi dini,” tambahnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



