
Hilang Saat Proses Detensi Luar, Imigrasi Akan Tindak Lewat Proses Hukum

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan memproses hukum ZB (44), warga negara (WN) Tiongkok, yang menghilang dari kediamannya di Apartemen West Vista, Jakarta Barat, yang sekaligus merupakan lokasi detensi luar dirinya.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Surya Mataram menjelaskan ZB menjelani detensi luar karena sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
“Awalnya 26 Mei lalu kami dapat laporan kalau ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh ZB karena dia menandatangani kontrak kerja Proyek Baja Stainless Pulau OBI Indonesia, selaku perwakilan hukum PT Lutai Konstruksi Indonesia,” kata Surya, dikutip dari ANTARA, Kamis 13 Juli 2023.
Atas laporan yang diterima itu, petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan pada 12 hingga 14 Juni 2023.
Dari hasil pemeriksaan, kata Surya, diputuskan bahwa ZB dikenakan tindakan administratif keimigrasian, yakni berupa pendetensian guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah ada keputusan kalau ZB harus didetensi sejak 14 Juni 2023. Kemudian, kuasa hukum ZB mengajukan detensi luar dengan alasan ada permasalahan perdata yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Surya menjelaskan bahwa permohonan detensi luar oleh kuasa hukum ZB itu dikabulkan sehingga ZB mulai menjalani detensi luar di kediamannya, Apartemen West Vista, Jakarta Barat, mulai 22 Juni 2023.
Menghilangnya ZB diketahui saat petugas Ditjen Imigrasi mengecek keberadaannya pada Jumat (7/7).
Penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi mendatangi Apartemen West Vista, Jakarta Barat, tetapi tidak menemukan keberadaan ZB. Demikian pula ketika dilakukan pengecekan di manajemen apartemen.
Surya mengatakan kuasa hukum maupun penjamin ZB mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus ZB tersebut.
“Kami akan segera lakukan gelar perkara. Jika bukti-bukti sudah lengkap, akan kami terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat pemanggilan terhadap terlapor dan para saksi,” ucap Surya.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



