
Himsataki: Penempatan Pekerja Migran ke Saudi Masih Jalan di Tempat

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) menilai penempatan pekerja migran dalam 13 tahun terakhir masih jalan di tempat, khususnya penempatan ke Saudi Arabia.
Bahkan yang terakhir ketika Menteri Tenaga Kerja dijabat oleh Ida Fauziah yang sudah dibekali perjanjian antara Indonesia dan Saudi, namun penempatan pekerja migran masih tersendat-sendat.
"Kami tidak tahu persis apa penyebabnya, yang jelas hanya beberapa perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) yang bisa menempatkan pekerja migran ke Saudi, sementara ratusan lainnya tidak bisa karena tidak ada penunjukan dari Kemnaker," ujar pendiri Himsataki, Yunus Yamani, Selasa (10/09/2024).
Dia menilai terjadi monopoli penempatan pekerja migran ke Saudi yang diciptakan Kemnaker dengan sekelompok kecil P3MI, di sisi lain mereka yang mendapat penunjukan juga tidak bisa menempatkan pekerja migran ke Saudi hingga saat ini.
Baca Juga: Tim SAR Evakuasi WNA asal China Meninggal di Alor
Fakta yang tidak terbantahkan, kata Yunus, penempatan pekerja migran di luar prosedur ke Saudi tetap berjalan hingga saat ini, dan Kemnaker tidak mampu mencegahnya atau minimal mencari jalan keluarnya.
Indonesia memberlakukan moratorium (penghentian sementara) penempatan pekerja migran ke Saudi sejak 2011.
"Sesuai pengalaman yang sudah-sudah, satu-satunya jalan untuk menanggulangi penempatan di luar prosedur ke Saudi, ya, penempatan pekerja migran dibuka sama seperti ke Taiwan, Singapura, Malaysia dan negara lainnya, jangan hanya ke Timur Tengah atau ke Saudi saja yang ditutup terus," ucapnya.
Dia memperkirakan kehilangan pendapatan secara sederhana. Jika per bulan penempatan bisa mencapai 18.000 pekerja migran dan recruiting fee yang diperoleh sebesar 4.000 dolar AS per pekerja migran, maka potensi pendapatan yang hilang per tahun 864 juta dolar AS.
Baca Juga: Trigana Air tergelincir di Bandara Kamanap Serui, Pesawat Rusak
Uang ini masuk dan tersebar ke seluruh Indonesia, di kantong-kantong pekerja migran. Belum termasuk gaji yang diterima dan dikirimkan ke keluarga di Indonesia.
Potensi kerugian ini dengan ditutupnya penempatan pekerja migran ke Timur Tengah yang sudah berjalan 13 tahun atau sejak 2011. "Jika setiap tahun devisa menguap 864 juta dolar AS, maka 13 tahun menjadi 11,232 miliar dolar AS atau Rp174 triliun," cakap Yunus.
Dia tidak mengerti cara apa lagi yang akan ditempuh Kemnaker dalam menangani masalah penempatan pekerja migran ke Saudi dan menghentikan penempatan di luar prosedur. "Kelihatannya sampai sekarang juga belum punya jalan keluar."*
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



