
Imigrasi Denpasar Deportasi Dua WNA Malaysia Eks Narapidana Narkoba

VOICEIndonesia.co,Denpasar - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mengusir dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia eks narapidana narkoba, setelah mendekam di penjara dengan vonis 10 tahun penjara.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Jumat, menjelaskan keduanya ditahan sementara di Rudenim selama sembilan hari setelah keluar dari penjara. Penahanan sementara di Rudenim untuk melengkapi administrasi dan persiapan dipulangkan ke mnegaranya.
Dua WNA Malaysia itu yakni laki-laki berinsial MEBJ dan AABA masing-masing berusia 28 dan 29 tahun yang dikenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga : Cegah Pungli, Imigrasi Ngurah Rai Bali Benahi Layanan
Selain dideportasi, keduanya juga dikenakan penangkalan masuk wilayah Indonesia sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Namun, penangkalan lebih lanjut diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Baca Juga : Punya KTP Indonesia, Pihak Imigrasi Blitar Deportasi Eks WNI
Berdasarkan data Imigrasi Bali, MEBJ datang pertama ke Indonesia pada 4 Maret 2018 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Saat menjalani pemeriksaan seluruh badan, petugas di bandara menemukan 17 buah pil ekstasi.
Ia kemudian divonis 10 tahun penjara dan mendekam di Lapas Kelas II-A di Kerobokan, Kabupaten Badung. Sama dengan MEBJ, AABA keluar dari Lapas Narkotika Bangli pada 15 November 2023 setelah menjalani hukuman dan mendapat beberapa remisi.
AABA diketahui masuk Bali pada 23 Oktober 2016 yang kedapatan membawa ekstasi dan sabu-sabu sebesar 8,18 gram dan obat keras happy five atau erimin five seberat 39,75 gram di dalam kopernya.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, sejak Januari hingga 13 November 2023 sebanyak 289 WNA dideportasi berasal dari 55 negara salah satunya karena melanggar aturan keimigrasian.
Jumlah WNA dideportasi itu lebih tinggi dibandingkan pada 2022 mencapai 188 WNA diusir dari Bali. (*)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



