VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Imigrasi Denpasar Deportasi Dua WNA Malaysia Eks Narapidana Narkoba

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Imigrasi Denpasar Deportasi Dua WNA Malaysia Eks Narapidana Narkoba
Imigrasi Denpasar Deportasi Dua WNA Malaysia Eks Narapidana Narkoba

VOICEIndonesia.co,Denpasar - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mengusir dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia eks narapidana narkoba, setelah mendekam di penjara dengan vonis 10 tahun penjara.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Jumat, menjelaskan keduanya ditahan sementara di Rudenim selama sembilan hari setelah keluar dari penjara. Penahanan sementara di Rudenim untuk melengkapi administrasi dan persiapan dipulangkan ke mnegaranya.

Dua WNA Malaysia itu yakni laki-laki berinsial MEBJ dan AABA masing-masing berusia 28 dan 29 tahun yang dikenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga : Cegah Pungli, Imigrasi Ngurah Rai Bali Benahi Layanan

Selain dideportasi, keduanya juga dikenakan penangkalan masuk wilayah Indonesia sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Namun, penangkalan lebih lanjut diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Baca Juga : Punya KTP Indonesia, Pihak Imigrasi Blitar Deportasi Eks WNI

Berdasarkan data Imigrasi Bali, MEBJ datang pertama ke Indonesia pada 4 Maret 2018 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Saat menjalani pemeriksaan seluruh badan, petugas di bandara menemukan 17 buah pil ekstasi.

Ia kemudian divonis 10 tahun penjara dan mendekam di Lapas Kelas II-A di Kerobokan, Kabupaten Badung. Sama dengan MEBJ, AABA keluar dari Lapas Narkotika Bangli pada 15 November 2023 setelah menjalani hukuman dan mendapat beberapa remisi.

AABA diketahui masuk Bali pada 23 Oktober 2016 yang kedapatan membawa ekstasi dan sabu-sabu sebesar 8,18 gram dan obat keras happy five atau erimin five seberat 39,75 gram di dalam kopernya.

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, sejak Januari hingga 13 November 2023 sebanyak 289 WNA dideportasi berasal dari 55 negara salah satunya karena melanggar aturan keimigrasian.

Jumlah WNA dideportasi itu lebih tinggi dibandingkan pada 2022 mencapai 188 WNA diusir dari Bali. (*)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Deportasi Dua WNA#Imigrasi#Imigrasi Denpasar#Narapidana Narkoba#WNA Malaysia
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.