
Imigrasi Palembang Tindak Tegas 20 WNA Malaysia dengan Deportasi

VOICEINDONESIA.CO, Palembang - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan telah mendeportasi 20 warga negara Malaysia sepanjang Februari 2019 karena melanggar ketentuan izin tinggal dan bekerja di Indonesia.
"Warga negara asing yang terjaring melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu, dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi tanpa melalui proses hukum di pengadilan atau pro justitia," ungkap Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Raja Ulul Azmi SW di Palembang, Rabu (13/3/2025).
Deportasi ini dilakukan setelah para WNA tersebut terbukti bekerja pada perusahaan tidak sesuai dengan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) serta melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).
📖 Baca Juga ↗Ribuan ABK Indonesia Magong Tanpa Fasilitas Dasar, KDEI Taipei Ambil TindakanTindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya agar tidak melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal, IMTA, dan pelanggaran hukum lainnya, petugas Wasdakim diturunkan untuk mengawasi orang asing di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. Wilayah tersebut meliputi Kota Palembang dan Prabumulih, serta Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
📖 Baca Juga ↗Kapolri Dorong Sinergi Tangani TPPU dan TPPT dari Kejahatan SiberPengawasan tidak hanya dilakukan oleh petugas Imigrasi, tetapi juga melibatkan instansi pemerintah daerah, aparat kepolisian dan TNI yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota.Sebelumnya pada 2018, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang juga telah mendeportasi 10 warga negara Malaysia dan Tiongkok/China karena pelanggaran serupa. Selain itu, pihak imigrasi juga membawa satu kasus pelanggaran UU Keimigrasian ke pengadilan yang melibatkan warga negara Malaysia dengan putusan delapan bulan penjara.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



