
Imigrasi Putussibau-Kalbar Pulangkan 10 PMI Ilegal

VOICEIndonesia.co, Kapuas Hulu - Kantor Imigrasi Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, memulangkan 10 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tertangkap ketika melintas di jalur tidak resmi di Kecamatan Badau perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kapuas Hulu, Kalbar.
"PMI itu tertangkap Satgas Pamtas saat melintas jalur ilegal menuju arah Malaysia, setelah kami melakukan pemeriksaan para PMI tersebut kami pulangkan ke tempat asal," kata Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Joenari Anthony Marpaung, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa (11/06/2024).
Joenari menjelaskan sebanyak 10 orang PMI asal NTB itu tertangkap saat Tim gabungan Satgas Pamtas Yonzipur 5/Abw melakukan patroli di jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Baca Juga: BP2MI Dukung Link and Match Kompetensi PMI
Saat dilakukan pemeriksaan, para PMI tersebut mengaku hendak bekerja di perkebunan kelapa sawit di Mukah, Negara Malaysia.
"Saat dilakukan pemeriksaan sembilan orang tidak memiliki paspor dan hanya memiliki KTP saja, setelah kami lakukan pendataan dan membuat surat pernyataan 10 PMI itu sudah kami pulangkan," jelas Joenari.
Joenari juga menyampaikan pada 7 Juni 2024, Imigrasi di PLBN Badau juga menerima tiga orang WNI yang berasal dari Lombok.
"Mereka (PMI) juga terindikasi akan bekerja sebagai PMI non prosedural di Malaysia dan tidak memiliki paspor," ucap Joenari.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge di Pondok Indah Mall 3 Jakarta Selatan
Menyikapi maraknya, penyelundupan PMI di perbatasan, Imigrasi Putussibau terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan melakukan sosialisasi agar warga tidak tergiur dengan janji yang menawarkan pekerjaan secara ilegal ke luar negeri.
"Persoalan PMI menjadi perhatian serius, kami terus berupaya agar warga kita tidak terjebak dalam perdagangan manusia," kata Joenari.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



