
Indonesia Bersama Tiongkok Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan

VOICEINdonesia.co,Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama Pemerintah Provinsi Hunan memperdalam kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok pada bidang investasi dan ketenagakerjaan.
Hal tersebut dilakukan saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menerima kunjungan Wakil Ketua Dewan Legislatif Kongres Provinsi Rakyat Hunan, Zhang Jianfei di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan bahwa di antara yang dibahas dengan utusan RRT tersebut adalah terkait pengembangan program pelatihan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi praktisi ketenagakerjaan yang relevan dengan kebutuhan industri di kedua negara.
"Hal ini dapat mencakup pertukaran pengalaman dan praktik terbaik dalam pertukaran informasi dan regulasi, metode, dan pengembangan pelayanan publik berbasis IT," kata Wamenaker.
Baca Juga : Kemnaker Gelar Kompetensi Keterampilan Instruktur Nasional IX Regional Jawa Barat
Pada pertemuan tersebut, Kemnaker dan Pemerintah Provinsi Hunan juga membahas tentang peluang kerja sama dalam bidang inovasi dan teknologi, termasuk tentang transfer teknologi, penelitian bersama (jointresearch) antara kementerian dengan Pemerintah Provinsi Hunan, misalnya pada aspek peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembahasan lainnya terkait dengan upaya mendorong investasi dan kewirausahaan di sektor-sektor yang dapat menciptakan lapangan kerja dengan memberikan dukungan kepada perusahaan-perusahaan lokal maupun asing yang ingin berinvestasi atau berbisnis di kedua negara.
Sebab, kata Wamenaker, saat ini struktur demografi Indonesia yang didominasi oleh populasi muda memberikan keunggulan kompetitif dalam hal SDM yang produktif dan inovatif. "Indonesia memiliki potensi dalam penyediaan tenaga kerja terampil di berbagai sektor, termasuk teknologi informasi, manufaktur, dan jasa yang dapat menarik investasi dalam pengembangan industri dan layanan," ujarnya.
Pemerintah Indonesia juga, katanya, menetapkan standar kerja, upah minimum, dan jaminan sosial untuk melindungi hak-hak tenaga kerja, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan berkelanjutan. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



