
Indonesia Dorong Implementasi Deklarasi Perlindungan Imigran di PBB

VOICEINDONESIA.CO, New York – Komitmen tersebut disampaikan melalui Explanation of Vote (EoV) sesaat setelah Progress Declaration diadopsi secara konsensus oleh seluruh negara anggota PBB, Jumat (8/5/2026) waktu setempat.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Rinardi mengatakan Indonesia mendukung penuh deklarasi tersebut sebagai acuan tata kelola migrasi global hingga 2030.
“Indonesia mendukung penuh Progress Declaration tanpa reservasi. Hak dan martabat pekerja migran harus menjadi pusat tata kelola migrasi global,” ujar Rinardi dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Rinardi, Indonesia menekankan pentingnya pendekatan yang saling menghormati dalam menghadapi perbedaan realitas migrasi di setiap negara.
“Perbedaan realitas migrasi antarnegara justru memperkuat urgensi dialog dan kerja sama yang setara dalam tata kelola migrasi global,” katanya.
Ia juga menegaskan penguatan kerja sama antara negara asal, transit, dan tujuan menjadi faktor penting dalam memastikan pelindungan pekerja migran berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Kerja sama antara negara asal, transit, dan tujuan harus terus diperkuat karena migrasi hanya dapat dikelola secara efektif melalui kolaborasi dan kemitraan yang nyata,” ungkapnya.
Rinardi menambahkan Pemerintah Indonesia berkomitmen mengimplementasikan Progress Declaration sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan bagi jutaan pekerja migran Indonesia di berbagai negara.
“Indonesia akan terus mendorong implementasi deklarasi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh,” ujarnya.
Delegasi Indonesia dalam IMRF 2026 dipimpin Staf Khusus Menteri Luar Negeri Tri Haryat bersama sejumlah pejabat pemerintah lainnya.
Forum IMRF 2026 berlangsung pada 4–8 Mei 2026 dan menghasilkan Progress Declaration yang akan menjadi pedoman kebijakan migrasi global hingga tahun 2030.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



