
Indonesia Jalin Perjanjian Pelindungan AKP Migran Dengan Taiwan

VOICEIndobeaia.co,Jakarta - Indonesia tengah menjajaki perjanjian bilateral dengan Pemerintah Taiwan terkait pelindungan awak kapal perikanan (AKP) migran yang bekerja di kapal ikan Taiwan.
Menurut Fadilla Octaviani selaku Direktur Operasional Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), sebuah lembaga pemikir independen yang berfokus pada tata kelola kelautan, perjanjian bilateral dengan Taiwan menjadi sangat penting karena banyak AKP migran Indonesia yang bekerja di kapal ikan Taiwan.
"Mereka banyak menjadi korban eksploitasi, perbudakan modern, dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia lainnya," katanya.
Baca Juga : 491 Pekerja Migran Indonesia diberangkatkan ke Korsel
Selain itu, perjanjian tersebut juga penting untuk mencari titik temu standar pelindungan yang seharusnya diberikan kepada para buruh kapal karena Indonesia dan Taiwan memiliki standar yang berbeda.
“UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyoroti zero cost (biaya nol), tetapi peraturan di Indonesia tak serta merta berlaku di Taiwan,” kata Fadilla dalam jumpa pers daring IOJI di Jakarta, Senin.
“Struktur pembiayaan itu ada biaya paspor, cek kesehatan. Itu siapa yang harus menanggung? Seharusnya yang membutuhkan tenaga kerja yang membayarkan, tetapi apabila ini tidak disepakati tidak akan bisa berlaku. Itulah mengapa zero cost ini tidak pernah berlaku (bagi AKP migran Indonesia),” sambung dia.
Setelah ada perjanjian, diharapkan akan ada kesepakatan tentang struktur pembiayaan, termasuk siapa yang akan menanggung biaya para AKP migran selama mereka menjalankan tugasnya di atas kapal.
Pada 2022, lembaga perikanan Taiwan atau Taiwan Fisheries Agency mencatat sebanyak 14.308 AKP migran bekerja di kapal ikan Taiwan yang beroperasi di luar wilayah teritorial Taiwan.
Dalam laporan yang sama, tercatat sebanyak 8.529 AKP migran Indonesia bekerja di wilayah teritorial Taiwan.
IOJI menyatakan banyaknya jumlah AKP migran asal Indonesia perlu diiringi dengan upaya untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak-hak perburuhan dan HAM mereka di kapal ikan Taiwan.
Baca Juga : Wapres Minta PMI Tempuh Jalur Resmi Guna Kurangi Risiko TPPO
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebagai turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Namun, IOJI mencatat berbagai hasil penelitian menemukan rentannya AKP migran Indonesia terhadap eksploitasi bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kapal ikan Taiwan yang beroperasi di ZEE dan laut bebas.
Arnon Hiborang, penyintas pelanggaran HAM terhadap AKP migran, berharap perjanjian tersebut dapat segera terealisasi guna melindungi hak-hak warga Indonesia yang bekerja di kapal ikan Taiwan.
Dikutip dari siaran pers IOJI pada 1 Desember 2023, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyatakan bahwa Kemenlu telah melakukan beberapa kali konsultasi dan pertemuan dengan Taiwan untuk membahas perjanjian terkait pelindungan AKP migran Indonesia.
Dari pertemuan tersebut, Judha menilai Taiwan memiliki respons yang positif. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



