
Indonesia Sudah Merdeka 79 Tahun,Ketum SPPI Menilai perlindungan awak kapal di Luar Negeri perlu di Tingkatkan

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Ketua umum serikat pekerja perikanan Indonesia (SPPI) Ilyas Pangestu menilai pentingnya Perlindungan Bagi awak kapal yang bekerja di kapal berbendera asing di luar negeri.
"Awak kapal yang bekerja di kapal berbendera asing sering kali menghadapi tantangan yang berat, seperti kondisi kerja yang tidak memadai, upah yang rendah, dan kurangnya perlindungan hukum. Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi, baik melalui peraturan nasional maupun kerjasama internasional," kata Ketua umum serikat pekerja perikanan Indonesia (SPPI) Ilyas Pangestu dalam keterangannya pada Sabtu (17/8/2024)
"Banyak awak kapal Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Ini termasuk perlindungan terhadap diskriminasi, perlakuan buruk, dan pemutusan kontrak secara sepihak. Penting bagi pemerintah untuk memperkuat kerjasama dengan negara-negara tempat awak kapal bekerja untuk memastikan adanya perlindungan hukum yang jelas," tambah Ilyas
Baca Juga :
Indonesia Sudah Merdeka 79 Tahun, Nasib Nelayan Tak Kunjung Sejahtera
Ilyas juga mengungkapkan pentingnya Peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan untuk awak kapal.
"Peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan untuk awak kapal menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing dan keselamatan kerja. Dengan pelatihan yang baik, awak kapal dapat bekerja dengan lebih profesional dan aman, serta lebih memahami hak-hak mereka," ungkap Ilyas
ia juga mengatakan bahwa Masyarakat dan para pelaut perlu lebih sadar akan pentingnya perlindungan hak-hak mereka. Kampanye penyuluhan yang efektif bisa membantu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak-hak mereka di tempat kerja.
📖 Baca Juga ↗SPPI Bagikan Kiat Perencanaan Keuangan bagi Awak KapalIlyas juag meninta Peran Pemerintah dan Stakeholder Peran aktif pemerintah dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri sangat penting. Ini termasuk penguatan diplomasi untuk melindungi kepentingan awak kapal, serta kolaborasi dengan organisasi internasional untuk memastikan standar perlindungan yang tinggi.
Melalui refleksi ini, peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 seharusnya menjadi panggilan untuk bertindak dalam meningkatkan perlindungan bagi awak kapal. Dengan memperhatikan aspek-aspek ini, diharapkan kualitas hidup dan kerja awak kapal Indonesia dapat ditingkatkan, serta mereka dapat kembali ke tanah air dengan selamat dan sejahtera.***
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



