
Indonesia ungkap kelanjutan tiga deklarasi perlindungan kerja

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan tindak lanjut tiga deklarasi terkait perlindungan pekerja di ASEAN dalam pertemuan ASEAN Senior Labour Officials Meeting (SLOM) ke-20 dan SLOM Plus Three ke-22 yang dilaksanakan di Singapura pada 28-29 Oktober 2024.
"Indonesia sangat peduli dengan pekerja, hal ini senada dengan instruksi Menteri Yassierli serta Wakil Menteri Immanuel Ebenezer bahwa seluruh pekerja yang berada di dalam negeri hingga di luar negeri harus diberikan pelindungan, dan hal ini menunjukkan kehadiran negara terhadap rakyat. Atas dasar hal tersebut kami mengambil inisiatif untuk mengembangkan Deklarasi ASEAN tentang pelindungan pekerja," kata Kepala Biro Kerja Sama Kemnaker Purwanti Uta Djara melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Deklarasi tersebut yakni ASEAN Declaration on Promoting the Competitiveness, Resilience, and Agility of Workers for the Future of Work (Deklarasi tentang mendorong daya saing, ketahanan, dan ketangkasan pekerja untuk menghadapi pekerjaan di masa depan).
Kedua, ASEAN Declaration on the Protection of Migrant Workers and Family Members in Crisis Situations (Deklarasi tentang pelindungan pekerja migran dan anggota keluarganya dalam situasi krisis).
Baca Juga: Kapolri perintahkan jajaran tindak lanjuti instruksi Prabowo di retret
Ketiga, ASEAN Declaration on the Placement and Protection of Migrant Fishers (Deklarasi tentang penempatan dan pelindungan nelayan migran).
Kelanjutan dari ketiga deklarasi yang menjadi inisiatif Indonesia ini adalah dengan diterbitkannya turunan deklarasi berupa petunjuk atau guidance document sebagai petunjuk teknis pelaksanaan isi deklarasi.
Deklarasi tentang mendorong daya saing, ketahanan, dan ketangkasan pekerja untuk menghadapi pekerjaan di masa depan bertujuan untuk mendorong transisi yang adil, mulus, dan inklusif menuju perekonomian yang berkelanjutan.
Sementara itu, tujuan dari deklarasi pelindungan pekerja migran dan anggota keluarganya dalam situasi krisis adalah memberikan pelindungan kepada pekerja migran dan keluarganya dalam menghadapi situasi krisis seperti saat pandemi COVID-19.
Baca Juga: Bea Cukai Edukasi Ratusan Calon Pekerja Migran Jelang Keberangkatan ke Korea
Sedangkan deklarasi penempatan dan pelindungan nelayan migran dibuat untuk memberikan kontribusi terhadap pelindungan dan promosi hak-hak pekerja migran khususnya di kapal penangkap ikan.
"Dengan kapasitas kelembagaan nasional yang beragam, kita perlu bermitra dan berkolaborasi satu sama lain dan yang paling penting adalah mitra internasional untuk melindungi para nelayan migran kita dengan lebih baik," pungkasnya.*
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



