
Jamin Hak Suara PMI di Luar Negeri, KPU dan KemenP2MI Sinkronkan Data
Baca Juga: PLN Mulai Pembangunan Pipa Gas Ruas Natuna-Pemping Langkah ini diambil untuk mengantisipasi masalah klasik ketidaksinkronan data yang sering memicu pembatalan suara saat pleno rekapitulasi nasional, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 dan 2024. "Kami berupaya semaksimal mungkin bersinergi dengan KPU untuk menyukseskan agenda nasional. Fokus kami adalah memastikan pekerja di luar negeri tetap dapat menggunakan hak pilihnya meskipun menghadapi kendala teknis di lapangan," ujar Mukhtarudin. Selain masalah data, Mukhtarudin menyoroti kendala operasional yang sering dialami pekerja, terutama Anak Buah Kapal (ABK) perikanan yang waktu bersandarnya tidak menentu, serta perbedaan jadwal libur di negara penempatan. Sebagai solusi edukasi, Kementerian P2MI membuka pintu bagi KPU untuk menyisipkan materi kepemiluan dalam kegiatan Orientasi Pra Penempatan (OPP) bagi calon pekerja migran. Baca Juga: Hore! Transjabodetabek B51 Rute Cawang Cikarang Mulai Beroperasi Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyambut baik tawaran tersebut. Ia mengakui bahwa akurasi data pemilih luar negeri adalah tantangan terbesar yang sering memakan "korban" administratif. KPU berharap adanya pemutakhiran data secara rutin setiap enam bulan sekali melalui dukungan Kementerian P2MI dan instansi terkait lainnya. "Pemilih luar negeri paling banyak menjadi korban dari sisi data. Hal-hal seperti ini yang ingin kita antisipasi melalui pemutakhiran data yang lebih ketat bersama Kementerian P2MI," tegas Afifuddin. Sebagai langkah konkret, kedua lembaga sepakat untuk segera menuangkan poin-poin kerja sama tersebut dalam sebuah Nota Kesepahaman (MoU). Dokumen ini akan menjadi landasan hukum bagi program bersama, termasuk penguatan wawasan kebangsaan dan edukasi tata cara pemungutan suara di luar negeri yang akan dimulai secara masif pada akhir Maret 2026. (af/hi) Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



