
Karding Ingatkan PMI Lapor Jika Kerja Tak Sesuai Kontrak

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding bertemu dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Sabtu (24/5/2025). Dalam pertemuan itu membahas kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Karding menjelaskan bahwa Indonesia mendorong adanya nota kesepahaman (MoU) diantara kedua negara sebagai penempatan pekerja terampil dari Indonesia serta penambahan kuota pekerja Indonesia di sektor perkebunan dan pertanian di Malaysia.
Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia memiliki calon pekerja migran yang memiliki keterampilan dan keahlian khusus di banyak sektor.
Baca Juga: Menteri Karding Temui Pekerja Migran Sakit di Shelter Kuala Lumpur
"Menurut kami, banyak peluang bisa dioptimalkan Malaysia untuk membuka banyak sektor untuk diisi pekerja migran kita," kata Kardingdalam pernyataan dari Kementerian P2MI, pada Sabtu (24/5/2025).
Menteri Karding berharap MoU dengan Pemerintah Malaysia terkait penempatan PMI di sektor perkebunan, pertanian dan sektor lainnya bisa segera dilaksanakan.
Ia menilai kepakatan diantara kedua negara dapat membuka kesempatan bagi PMI untuk menambah pengetahuan dan mengasah keterampilan.
Baca Juga: Bertolak ke Serawak, Menteri Karding Dorong Sektor Dokter Hewan hingga Insinyur untuk Jadi PMI
Sebelumnya, Menteri Karding melakukan kunjungan kerja ke perkebunan kelapa sawit milik FGV Holding Berhad di Pahang, Malaysia, pada Jumat (23/5/2025).
Dalam kunjungannya itu, Menteri Karding meninjau kondisi PMI dan berdialog dengan mereka, salah satunya adalah Muttaqin, PMI yang telah bekerja di kebun tersebut.
Menteri Karding bertanya terkait apakah pekerjaan yang dijalani sesuai dengan kontrak kerja. Dalam kesempatan yang sama, Muttaqin menjawan bahwa tak ada pelanggaran selama dirinya bekerja.
"Sudah, aman. Itu ada imbauan, (kontrak kerja) taruh di rumah. Kalau ada apa-apa baca kontrak kerja lagi,” ujar Muttaqin saat menjawab pertanyaan Menteri.
Karding pun mengingatkan, pentingnya melapor jika ditemukan pelanggaran kontrak kerja. Ia menekankan bahwa PMI bisa melapor ke supervisor, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, atau langsung ke KP2MI.
"Kalau ada apa-apa, misalnya tidak sesuai kontrak, lapor ke supervisor sini atau langsung ke kedutaan atau ke kementerian," tegasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



