
KBRI Yangon dan Bangkok Berhasil Bebaskan 12 WNI di Myanmar

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil mengupayakan pembebasan 12 (dua belas) WNI terindikasi korban online scam yang sebelumnya terjebak di perusahaan online scam di wilayah konflik Myawaddy Myanmar.
Kedua belas WNI tersebut diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada hari Selasa (15/10) pukul 16.00 sore waktu setempat. Para WNI akan menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku.
Para korban berangkat ke Thailand dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2024 setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand.
Baca Juga: KBRI Yangon Koordinasi dengan Otoritas Myanmar Terkait Dugaan Adanya Korban TPPO
Namun, berdasarkan informasi, mereka mengaku disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer dan judi online serta mengalami kekerasan fisik. Mereka juga kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya ditahan, namun beberapa diantaranya sempat menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.
"Kementerian Luar Negeri telah menerima pengaduan para korban pada bulan Agustus 2024. Berbagai upaya telah dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon antara lain penyampaian beberapa nota diplomatik dan koordinasi dg otoritas terkait di Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional," dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, Kamis, (17/10/2024).
Baca Juga: Diduga Korban TPPO, PMI asal Bekasi Minta Bantuan ke Pemerintah
Hingga saat ini, Kemlu telah berhasil mengeluarkan sebanyak 65 WNI dari wilayah tersebut. Masih terdapat tidak kurang dari 69 WNI yang tengah diupayakan Pemerintah RI untuk keluar dari Myawaddy.
Kementerian Luar Negeri senantiasa menghimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar terhindar dari resiko menjadi korban TPPO maupun kerja paksa.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



