VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

KBRI Yangon dan Bangkok Berhasil Bebaskan 12 WNI di Myanmar

Afifah - VOICEIndonesia.co
KBRI Yangon dan Bangkok Berhasil Bebaskan 12 WNI di Myanmar
KBRI Yangon dan Bangkok Berhasil Bebaskan 12 WNI di Myanmar

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil mengupayakan pembebasan 12 (dua belas) WNI terindikasi korban online scam yang sebelumnya terjebak di perusahaan online scam di wilayah konflik Myawaddy Myanmar.

Kedua belas WNI tersebut diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada hari Selasa (15/10) pukul 16.00 sore waktu setempat. Para WNI akan menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku.

Para korban berangkat ke Thailand dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2024 setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand.

Baca Juga: KBRI Yangon Koordinasi dengan Otoritas Myanmar Terkait Dugaan Adanya Korban TPPO

Namun, berdasarkan informasi, mereka mengaku disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer dan judi online serta mengalami kekerasan fisik. Mereka juga kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya ditahan, namun beberapa diantaranya sempat menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.

"Kementerian Luar Negeri telah menerima pengaduan para korban pada bulan Agustus 2024. Berbagai upaya telah dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon antara lain penyampaian beberapa nota diplomatik dan koordinasi dg otoritas terkait di Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional," dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, Kamis, (17/10/2024).

Baca Juga: Diduga Korban TPPO, PMI asal Bekasi Minta Bantuan ke Pemerintah

Hingga saat ini, Kemlu telah berhasil mengeluarkan sebanyak 65 WNI dari wilayah tersebut. Masih terdapat tidak kurang dari 69 WNI yang tengah diupayakan Pemerintah RI untuk keluar dari Myawaddy.

Kementerian Luar Negeri senantiasa menghimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar terhindar dari resiko menjadi korban TPPO maupun kerja paksa.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.