VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Kekurangan Tenaga Kerja, Singapura Izinkan Pekerja Asing dari Enam Negara Ini Tuk Bekerja

Afifah - VOICEIndonesia.co1 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kekurangan Tenaga Kerja, Singapura Izinkan Pekerja Asing dari Enam Negara Ini Tuk Bekerja
Kekurangan Tenaga Kerja, Singapura Izinkan Pekerja Asing dari Enam Negara Ini Tuk Bekerja

VoiceIndonesia.co - Singapura membuka pekerja asing untuk mendukung sektor pekerjaan yang mengalami kekurangan tenaga kerja.

Dikutip dari Nikkei Asia, Selasa, 5 September 2023, Singapura membuka pekerja asing dari Bangladesh, India, Myanmar, Filipina, Sri Lanka dan Thailand berhak mendapatkan izin untuk bekerja di salah satu dari sembilan pekerjaan.

Diantaranya ada pekerja rumah tangga, kuli angkut hotel, serta juru masak dan pekerja logam.

Margaret Heng dari Asosiasi Hotel Singapura menyambut baik perluasan tersebut yang memanfaatkan kelompok pekerja untuk menutup kekurangan staf.

Dengan kebijakan pemerintah terkait pekerja asing pun berdampak langsung terhadap perekonomian di Singapura.

"Dimana sepertiga tenaga kerjanya berasal dari luar negeri dengan visa tertentu," tulis laman tersebut.

Diketahui sebelumnya, Singapura hanya memberikan izin kerja kepada penduduk Malaysia, Tiongkok Daratan, Hong Kong, Makau, Korea Selatan, dan Taiwan.

Selain izin kerja bagi pekerja semi terampil, Singapura juga menawarkan program Employment Pass untuk profesional asing dan S Pass untuk pekerja terampil.

Singapura meluncurkan Complementarity Assesment Framework, atau Compass, untuk Employment Passes pada September.

Program tersebut menilai pelamar berdasarkan gaji, riwayat pendidikan dan kualifikasi lainnya termasuk yang berkaitan dengan bidang yang banyak diminati seperti kecerdasan buatan.

Ringkasan AI

Singapura membuka pekerja asing untuk mendukung sektor pekerjaan yang mengalami kekurangan tenaga kerja. Dikutip dari Nikkei Asia, Selasa, 5 September 2023, Singapura membuka pekerja asing dari Bangladesh, India, Myanmar, Filipina, Sri Lanka dan Thailand berhak mendapatkan izin untuk bekerja di salah satu dari sembilan pekerjaan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.