
Kemendes akan merancang peraturan perlindungan pemberdayaan PMI di desa

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes) akan merancang peraturan mengenai pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebagian besar berasal dari desa.
Menurut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, peraturan tersebut akan mengatur beragam hal, mulai dari perlindungan, penyaluran, pendanaan, hingga pemberdayaan para pekerja migran dari desa.
"Nanti akan ada peraturan desa. Kami akan buat bagaimana pendampingannya, penyalurannya, pendidikannya, lokasinya, pendanaannya. Kemudian, bagaimana perlindungan luar negeri, pulang dari luar negeri, bagaimana pemberdayaannya," ujar Yandri kepada wartawan di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis.
Hal tersebut dia sampaikan usai menghadiri Aksi Bersama Memperkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pemerintahan untuk Mewujudkan Astacita Keenam Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga : Kolaborasi dengan Pemprov Jakarta, KP2MI Dorong Jadi Lumbung PMI
Dalam kesempatan yang sama, Yandri menekankan bahwa perlindungan, pelatihan, dan pemberdayaan pekerja migran yang berasal dari desa tidak bisa berjalan dengan optimal apabila hanya diupayakan oleh Kemendes PDT.
Kemendes akan menggandeng sejumlah pihak, seperti Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memastikan perlindungan, pelatihan, dan pemberdayaan pekerja migran. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah pihak dalam kegiatan Aksi Bersama Memperkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pemerintahan untuk Mewujudkan Astacita Keenam.
"Kita enggak mau ada lagi tenaga migran itu menjadi korban pemerasan, penyelundupan, kemudian memiliki nasib tidak menentu di luar negeri," katanya.
Mantan Wakil Ketua MPR itu menyampaikan pula bahwa sebelumnya ia juga telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia RI Abdul Kadir Karding. "Kemarin kami tiga SKB tiga Menteri, Mendes, Menteri P2MI, Mendagri," ujarnya.
Ia juga menyampaikan pembuatan peraturan itu ditujukan untuk menjaga kehormatan tenaga migran yang merupakan pahlawan devisa. "Jadi kami ingin para pahlawan devisa negara itu benar-benar terhormat, baik di dalam maupun luar negeri," ujarnya. *
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



