
KemenPPPA Perkuat Kerja Sama Tangani TPPO

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus memperkuat kerja sama lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban.
"Untuk setiap penanganan perempuan dan anak korban TPPO, kami memperkuat kerja sama lintas sektor dan respons cepat dari semua pihak dalam menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Rabu (19/06/2024).
Bintang Puspayoga berharap koordinasi yang berkelanjutan dan upaya bersama dari semua pihak dapat mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
Dikatakannya, kasus TPPO membutuhkan kerja sama yang baik antarkementerian/lembaga, pemerintah daerah, Dinas PPPA provinsi, Dinas PPPA kabupaten/kota, dan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO).
Bintang Puspayoga mencontohkan kasus TPPO yang menimpa satu keluarga, yakni EH, suami EH, dan kedua anak mereka, dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri secara ilegal.
Baca Juga: Miris! TKW asal NTB Disekap hingga jadi Budak Seks di Dubai
EH bersama suami dan kedua anaknya tertangkap dalam razia saat akan pulang ke Indonesia melalui jalur laut dari daerah Kelang, Malaysia menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 24 Februari 2024.
Setelah penangkapan, mereka dibawa ke penampungan Semenyih, Malaysia, di mana pihak KBRI telah melakukan pendataan dan memberikan bantuan kepada korban.
Kini, korban telah berada di tempat aman dan perkembangannya terus dipantau.
"KemenPPPA siap memberikan layanan yang dibutuhkan oleh korban, baik itu pendampingan secara psikologis maupun hukum," kata Bintang Puspayoga.
Menteri Bintang Puspayoga mengapresiasi Balai Pelayanan Pelindung Pekerja Migran (BP3PMI) Jawa Barat serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Kabupaten Karawang yang telah bergerak cepat memberikan layanan yang dibutuhkan oleh korban, baik itu dalam bentuk pendampingan psikologis maupun hukum.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



