
Kemensos Beri Korban TPPO di Yogyakarta Pendampingan Kewirausahaan

Jakarta – Kementerian Sosial terus mengupayakan pemberdayaan lewat kewirausahaan bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini dalam keterangannya disiarkan di Jakarta, Kamis, mengatakan kepada 18 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk tidak gampang terbujuk rayu dengan iming-iming gaji tinggi, bekerja di luar negeri namun tanpa dokumen resmi.
“Jangan mudah terbujuk rayu. Padahal kan mereka sudah memiliki usaha. Hanya saja sepertinya mereka kurang memiliki pengetahuan dalam pengelolaan usaha termasuk pengelolaan keuangan. Sehingga ketika terjadi penurunan usaha mereka tidak siap dan mudah putus asa,” ujar Mensos di Balar Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta.
Mensos mengatakan para korban sejatinya cukup memiliki kemandirian ekonomi karena mereka telah memiliki usaha seperti perbengkelan, pertanian, peternakan, perikanan, baber shop dan warung kelontong.
Namun bujukan pelaku telah memaksa korban untuk mendepositkan uang kepada pelaku dengan cara berutang ke berbagai pihak. Akibatnya, selain termakan janji, merea juga telah banyak terlilit utang.
Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut Mensos menyatakan akan membantu mereka mambangun usaha kembali secara realistis. Kemensos akan melakukan pendampingan.
“Sehingga nantinya mereka siap menghadapi tantangan dalam usaha dan bisa mandiri secara ekonomi,” ungkapnya.
Dari 18 korban yang ditemukan di Kulon Progo tersebut, hasil asesmen BBPPKS Yogyakarta didapati beberapa orang mengalami gangguan psikologis seperti depresi berat, kecemasan serta putus asa karena mereka sebelumnya sudah lebih dari 4 bulan terkantung-kantung dan berpindah-pindah tempat dibawa oleh pelaku untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri.
Sebelumnya para korban ini sempat ditempatkan di Rusunawa Giri Peni Kulon Progo milik Dinas Pekerjaan Umum dari tanggal 15 Juni – 3 Juli 2023.
Selama di BBPPKS Yogyakarta mulai tanggal 3 Juli 2023, telah diberikan penguatan psikologis dan bimbingan serta motivasi untuk dapat kembali kepada keluarga dan melaksanakan aktivitas secara normal.
Kegiatan yang dilakukan adalah olahraga bimbingan dan konseling, terapi musik, layanan kesehatan, peertenakan. Selain itu diberikan pelatihan vokasi yang juga dimaksudkan untuk sarana relaksasi mereka berupa pembuatan kendang gecko (semacam reptile yang disukai anak remaja) juga pembuatan tas anyaman dari pastik.
Selama pembuatan kandang gecko, mereka mendapatkan imbalan. Beberapa korban mengatakan pelatihan vokasional bisa menjadi usaha mereka nanti setelah kembali ke keluarga.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



